350 Perusahaan Nunggak Pajak, Mad Nawir : Petugas Pajak Harus Jemput Bola dan Pro Aktif

Kita harap pemprov pro aktif untuk mendekati pajak yang baru bagaimana pajak bisa menjadi masukan pendapatan kita ,

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Mad Nawir saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Kalbar. 

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan bahwa terdapat hampir 350 perusahaan yang melakukan usaha atau memiliki wilayah kerja di Kalbar.

Namun belum melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan atau melakukan pelunasan terhadap PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) pada batas jatuh tempo ditentukan.

Hal ini sampaikannya dalam sambutannya pada acara Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).

Kegiatan ini mengangkat tema Sinergitas antar lnstansi Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Sektor Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kalbar Terima Anugerah KI Pusat, Wagub Ria Norsan Minta Daerah Lebih Informatif

Ia berharap dalam hal ini dapat dioptimalkan pemungutannya oleh KPP Pratama khususnya dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta didukung oleh pemerintah Provinsi.

"KPP Pratama sebagi institusi yang melakukan pemungutan PBB P-3 hendaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota untuk pemutakhiran data yang selalu menjadi permasalahan setiap tahunnya," ujarnya.

Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian yaitu pemilik objek pajak yang tidak atau menghindari kewajibannya dalam membayar PBB P-3 untuk dapat ditindaklanjuti.

"Upaya-upaya seperti ini diperlukan untuk pengoptimalisasian pemungutan PBB P-3," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan terobosan dan inovasi.

Berkaitan dengan penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Kalimantan Barat Tanggal 11 September 2017.

lni merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menertibkan pelaku usaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalimantan Barat tetapi masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pusat.

Sehingga melakukan kewajiban membayar pajak menggunakan NPWP Pusat.

"Oleh sebab diharapkan koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kanwil DJP Provinsi Kalbar dan Kabupaten/Kota Se Kalbar dalam mengimplementasikan Peraturan tersebut. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak khususnya PPh," jelasnya.

Ia mengatakan melalui Rapat Koordinasi PBB Se Kalimantan Barat yang diselenggarakan pada hari ini hendaknya dijadikan momentum untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman serta membahas dan menginventarisir berbagai masalah atau hambatan yang aktual sesuai kondisi objektif dilapangan.

Pertemuan ini juga diharapkan dapat merangsang pemikiran dan keinginan kita bersama untuk terus-menerus melakukan reformasi kebijakan dan continuous improvement.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved