BPKPD Kalbar Akui Sudah Surati 350 Perusahaan yang Belum Bayar Pajak
Sugiyanta menambahkan bahwa tagihan ini juga ditandatangi oleh Gubernur Kalbar dan sudah disampaikan dengan perusahaaan.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK -Kepala Bidang Retribusi Pendapatan Lain-lain dan Bagi Hasil Dana Perimbangan, Sugiyanta mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar sudah melakukan penagihan kepada 350 perusahaan yang belum membayar pajak PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).
"Kita akan tindak lanjuti penagihan kepada para penunggak ataupun yang sampai sekarang yang belum bayar dan Gubernur Kalbar sangat konsisten dengan hal ini," ujarnya.
Hal ini disampaikan pada saat Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).
Sugiyanta menambahkan bahwa tagihan ini juga ditandatangi oleh Gubernur Kalbar dan sudah disampaikan dengan perusahaaan mudahan dengan cara seperti ini perusahaan akan taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
• Gubernur Sutarmidji Minta Pengusaha yang Berinvestasi Membayar NPWP di Kalbar
"Saat ini sudah di surati kepada 333 perusahaan ada sektor perkebunan, kehutanan, perhutanan dan hampir rata-rata punya tunggakan dalam hal ini kita selalu kordinasi dengan kanwil pajak yang ada di provinsi Kalbar," ujarnya.
Selain itu, gubernur juga sudah mengeluarkan kebijakan bahwa semua perusahaan yang mempunyai usaha di Kalbar harus mempunyai NPWP di Kalbar juga.
"Tapi kenyataan kita tidak menutup mata masih banyak perusahaan yang NPWP nya di pusat dan ini terus disampaikan ditiap kesempatan oleh Gubernur Kalbar bahwa perusahaan yang punya usaha fk Kalbar NPWP nya juga harus disini karena nanti akan berdampak pada kita," ujarnya.
Melihat hal ini BPKPD selalu lakukan upaya dan memberi himbauan kepada perusaahaaan dan hal ini sudah dibawa Gubernur Kalbar pada rapat di pusat untuk disuarakan.
350 Perusahaan Belum Bayar Pajak
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan bahwa terdapat hampir 350 perusahaan yang melakukan usaha atau memiliki wilayah kerja di Kalbar.
Namun belum melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan atau melakukan pelunasan terhadap PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) pada batas jatuh tempo ditentukan.
Hal ini sampaikannya dalam sambutannya pada acara Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).
Kegiatan ini mengangkat tema Sinergitas antar lnstansi Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Sektor Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ia berharap dalam hal ini dapat dioptimalkan pemungutannya oleh KPP Pratama khususnya dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta didukung oleh pemerintah Provinsi.
"KPP Pratama sebagi institusi yang melakukan pemungutan PBB P-3 hendaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota untuk pemutakhiran data yang selalu menjadi permasalahan setiap tahunnya," ujarnya.