UMK Landak 2020 Disahkan, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Dalam hal ini undang-undang nomor 13 atau pun Permenaker 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Permenaker nomor 15 tahun 2018.

TRIBUN PONTIANAK/ALFON PARDOSI
Pengurus KSPSI Landak seusai rapat dewan pengupahan untuk menetapkan UMK Landak tahun 2020 pada Rabu (6/11/2019). 

Sebenarnya kata dia, untuk angka yang pas menurut hasil survei pihaknya pada akhir tahun 2019 ini dari skala upahnya, paling tidak UMK Kabupaten Landak tahun 2020 ini bekisar Rp 2,7 - 2,8.

Tetapi kalau hal itu tidak dilakukan pada tahun 2021 nanti, dari pemerintah dan pengusaha menurutnya jangan main-main.

Karena jika dari skala upah, pada tahun 2021 akan naik hingga sekitar 3 juta lebih.

"Itu pernah kita sampaikan, makanya dari sekian tahun tidak pernah menandatanggi kesepakatan pengupahan. Tapi puji Tuhan tahun ini kita tanda tanggani bersama. Tapi ada permohonan, akan ada pembahasan tripartit, dan kedua skala upah pada tahun 2021 akan dilakukan," pungkasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved