UMK Landak 2020 Disahkan, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Dalam hal ini undang-undang nomor 13 atau pun Permenaker 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Permenaker nomor 15 tahun 2018.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
UMK Landak 2020 Disahkan, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
LANDAK - Pengurus DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Landak menyetujui penetapan UMK tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.549.844 pada Rabu (6/11/2019).
Karena menurut mereka, segala keputusan ada regulasinya dan ada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini undang-undang nomor 13 atau pun Permenaker 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Permenaker nomor 15 tahun 2018.
Baca: UMK Landak Tahun 2020 Sebesar Rp 2.549.844 Resmi Ditetapkan
Baca: Dewan Pengupahan Singkawang Tetapkan UMK Tahun 2020 Rp 2.537.875
"Sesuai dengan formulasi yang ditentukan oleh Pemerintah itu kita hargai. Walau pun secara kalkulasi sistem kehidupan di Kabupaten Landak itu masih sangat jauh," ujar Ketua DPC KSPSI Landak Ardiasnsyah SP didampinggi Sekretaris E Sutarno dan Bidang Konsolidasi dan Organisasi Yasiduhu Zalukhu.
Meski demikian, pihaknya berharap ke depan akan sesuai dengan rujukan Permenaker 15 tahun 2018.
Dimana pada tahun 2020 akan dilakukan survei KHL untuk menentukan upah tahun 2021.
"Ini nanti akan berpengaruh besar dan ada kenaikan yang luar biasa. Kalau contohnya saat ini yang angkanya 2,5 juta sekian, bisa nanti pada tahun 2021 menjadi 3 juta ke atas," jelasnya.
Karena rujukan Permenaker 15 tahun 2018 wajib survei KHL, sebab survei KHL tahun 2015 tahun berjalan sudah berakhir tahun ini.
"Kemudian ada yang kita sepakati untuk kita bahasa dalam tripartit, contoh mereka yang BHL selama ini tidak pernah mencapai upah UMK. Oleh karena HK mereka tidak tercapai," tambahnya lagi.
Jawaban yang pihaknya terima itu karena over karyawan, itu tentu bukan tanggung jawab siapa-siapa.
Tapi ada di masing-masing perusahaan dan program mereka.
"Selama ini yang kami tau telah terjadi pelanggaran terhadap upah para BHL. Itu sudah menjadi kesepakatan, nanti akan dibahas di tripartit," tuturnya.
"Kami berharap, rencana pembahasan oleh tripartit ini segera dilakukan. Kedua, masalah sektoral, sesuai dengan undang-undang juga ke depan pada tahun 2021 wajib ada sektoral," sambungnya.
Untuk itu pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Landak segera membuat peraturan Bupati tentang produk unggulan.
Karena itu salah satu dasar fakta hukum untuk penentuan sektoral.
"Karena kalau kita berdebat seperti ini, apa pun ceritanya Apindo tidak bakal mau. Karena dia pake rumus ekonomi, dengan modal sedikit untung besar. Tetapi kalau ada regulasi yang pasti untuk penentuan sektoral, wajib dilakukan," bebernya.
Karena salah satu amanah undang-undang itu harus ditentukan dari produk unggulan dari masing-masing daerah, dan itu adalah tugas Pemerintah.
"Makanya pesan kita ke Bappeda ke depannya nanti, dalam pembahasan produk unggulan yang sekarang ini menjadi rencana mereka. Kita berharap dalam pembahasan kita dilibatkan. Karena ada item yang berkaitan dengan masalah tenaga kerja di situ," tuturnya.
Sehingga jika ada yang tidak menerapkan, bisa lapor ke buruh atau ke dinas tenaga kerja.
"Kita dari buruh siap memfasilitasi, kita duduk bersama," tambahnya.
Ini juga masih persoalan setiap tahun, dan menjadi masukan untuk pemerintah.
Sehingga perlu diketahui, sampai saat ini ada upah yang hanya 800 ribu karena kurang HK.
Sehingga ada penekanan dari Dinas dan pihaknya mendesak, pada tahun 2020 semua perusahaan wajib melakukan skala upah di dalam PP mereka.
"Kami akan mengawal pembuatan PP perusahaan, jangan coba-coba dinas bermain dan menutupi hal ini. Karena UMK ini untuk pekerja satu tahun ke bawah dan untuk bujangan. Di atas satu tahun wajib penerapan skala upah. Ini harus dipahami, jadi selama ini tidak ada diterapkan seperti itu," tukasnya.
Sementara itu dari FSB Kamiparho KSBSI Landak mengaku pada dasarnya tidak menyetujui upah yang ditetapkan tersebut.
"Tetapi oleh karena kita juga ingin, dan mengingat semua ini ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan maka kita sepakat," kata Plt Ketua FSB Kamiparho KSBSI Landak Januarius Jono.
Pihaknya juga memohon kepada Pemerintah Kabupaten Landak, apa pun yang sudah disampaikan pada saat pembicaraan daalam rapat dewan pengupahan harus dipatuhi.
Seperti yang harus dipatuhi misalnya pada tahun 2020 nanti akan dihitung dari skala upah. "Kalau tidak dipatuhi, kita bersama organisasi buruh lainnya mungkin akan ada aksi," tegasnya.
"Karena harapan kami, tahun 2021 Kabupaten Landak tetap menggunakan skala upah," sambung Jono.
Sebenarnya kata dia, untuk angka yang pas menurut hasil survei pihaknya pada akhir tahun 2019 ini dari skala upahnya, paling tidak UMK Kabupaten Landak tahun 2020 ini bekisar Rp 2,7 - 2,8.
Tetapi kalau hal itu tidak dilakukan pada tahun 2021 nanti, dari pemerintah dan pengusaha menurutnya jangan main-main.
Karena jika dari skala upah, pada tahun 2021 akan naik hingga sekitar 3 juta lebih.
"Itu pernah kita sampaikan, makanya dari sekian tahun tidak pernah menandatanggi kesepakatan pengupahan. Tapi puji Tuhan tahun ini kita tanda tanggani bersama. Tapi ada permohonan, akan ada pembahasan tripartit, dan kedua skala upah pada tahun 2021 akan dilakukan," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
