UMK Landak 2020 Disahkan, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Dalam hal ini undang-undang nomor 13 atau pun Permenaker 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Permenaker nomor 15 tahun 2018.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Karena itu salah satu dasar fakta hukum untuk penentuan sektoral.
"Karena kalau kita berdebat seperti ini, apa pun ceritanya Apindo tidak bakal mau. Karena dia pake rumus ekonomi, dengan modal sedikit untung besar. Tetapi kalau ada regulasi yang pasti untuk penentuan sektoral, wajib dilakukan," bebernya.
Karena salah satu amanah undang-undang itu harus ditentukan dari produk unggulan dari masing-masing daerah, dan itu adalah tugas Pemerintah.
"Makanya pesan kita ke Bappeda ke depannya nanti, dalam pembahasan produk unggulan yang sekarang ini menjadi rencana mereka. Kita berharap dalam pembahasan kita dilibatkan. Karena ada item yang berkaitan dengan masalah tenaga kerja di situ," tuturnya.
Sehingga jika ada yang tidak menerapkan, bisa lapor ke buruh atau ke dinas tenaga kerja.
"Kita dari buruh siap memfasilitasi, kita duduk bersama," tambahnya.
Ini juga masih persoalan setiap tahun, dan menjadi masukan untuk pemerintah.
Sehingga perlu diketahui, sampai saat ini ada upah yang hanya 800 ribu karena kurang HK.
Sehingga ada penekanan dari Dinas dan pihaknya mendesak, pada tahun 2020 semua perusahaan wajib melakukan skala upah di dalam PP mereka.
"Kami akan mengawal pembuatan PP perusahaan, jangan coba-coba dinas bermain dan menutupi hal ini. Karena UMK ini untuk pekerja satu tahun ke bawah dan untuk bujangan. Di atas satu tahun wajib penerapan skala upah. Ini harus dipahami, jadi selama ini tidak ada diterapkan seperti itu," tukasnya.
Sementara itu dari FSB Kamiparho KSBSI Landak mengaku pada dasarnya tidak menyetujui upah yang ditetapkan tersebut.
"Tetapi oleh karena kita juga ingin, dan mengingat semua ini ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan maka kita sepakat," kata Plt Ketua FSB Kamiparho KSBSI Landak Januarius Jono.
Pihaknya juga memohon kepada Pemerintah Kabupaten Landak, apa pun yang sudah disampaikan pada saat pembicaraan daalam rapat dewan pengupahan harus dipatuhi.
Seperti yang harus dipatuhi misalnya pada tahun 2020 nanti akan dihitung dari skala upah. "Kalau tidak dipatuhi, kita bersama organisasi buruh lainnya mungkin akan ada aksi," tegasnya.
"Karena harapan kami, tahun 2021 Kabupaten Landak tetap menggunakan skala upah," sambung Jono.
