UMK Landak 2020 Disahkan, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Dalam hal ini undang-undang nomor 13 atau pun Permenaker 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Permenaker nomor 15 tahun 2018.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
UMK Landak 2020 Disahkan, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
LANDAK - Pengurus DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Landak menyetujui penetapan UMK tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.549.844 pada Rabu (6/11/2019).
Karena menurut mereka, segala keputusan ada regulasinya dan ada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini undang-undang nomor 13 atau pun Permenaker 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Permenaker nomor 15 tahun 2018.
Baca: UMK Landak Tahun 2020 Sebesar Rp 2.549.844 Resmi Ditetapkan
Baca: Dewan Pengupahan Singkawang Tetapkan UMK Tahun 2020 Rp 2.537.875
"Sesuai dengan formulasi yang ditentukan oleh Pemerintah itu kita hargai. Walau pun secara kalkulasi sistem kehidupan di Kabupaten Landak itu masih sangat jauh," ujar Ketua DPC KSPSI Landak Ardiasnsyah SP didampinggi Sekretaris E Sutarno dan Bidang Konsolidasi dan Organisasi Yasiduhu Zalukhu.
Meski demikian, pihaknya berharap ke depan akan sesuai dengan rujukan Permenaker 15 tahun 2018.
Dimana pada tahun 2020 akan dilakukan survei KHL untuk menentukan upah tahun 2021.
"Ini nanti akan berpengaruh besar dan ada kenaikan yang luar biasa. Kalau contohnya saat ini yang angkanya 2,5 juta sekian, bisa nanti pada tahun 2021 menjadi 3 juta ke atas," jelasnya.
Karena rujukan Permenaker 15 tahun 2018 wajib survei KHL, sebab survei KHL tahun 2015 tahun berjalan sudah berakhir tahun ini.
"Kemudian ada yang kita sepakati untuk kita bahasa dalam tripartit, contoh mereka yang BHL selama ini tidak pernah mencapai upah UMK. Oleh karena HK mereka tidak tercapai," tambahnya lagi.
Jawaban yang pihaknya terima itu karena over karyawan, itu tentu bukan tanggung jawab siapa-siapa.
Tapi ada di masing-masing perusahaan dan program mereka.
"Selama ini yang kami tau telah terjadi pelanggaran terhadap upah para BHL. Itu sudah menjadi kesepakatan, nanti akan dibahas di tripartit," tuturnya.
"Kami berharap, rencana pembahasan oleh tripartit ini segera dilakukan. Kedua, masalah sektoral, sesuai dengan undang-undang juga ke depan pada tahun 2021 wajib ada sektoral," sambungnya.
Untuk itu pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Landak segera membuat peraturan Bupati tentang produk unggulan.
