UMK Landak Tahun 2020 Sebesar Rp 2.549.844 Resmi Ditetapkan
Dimana inflasi 3,39 persen dan PDB yakni 5,12 persen. "Jika ditambahkan menjadi 8,51 persen," katanya.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
UMK Landak Tahun 2020 Sebesar Rp 2.549.844 Resmi Ditetapkan
LANDAK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak untuk tahun 2020 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.549.844.
Penetapan tersebut disahkan melalui Fasilitasi Rapat Kerja Dewan Pengupahan Dalam Rangka Rumusan UMK pada Rabu (6/11/2019) pagi.
Rapat kerja Dewan Pengupahan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Landak Benipiator.
Baca: Dewan Pengupahan Singkawang Tetapkan UMK Tahun 2020 Rp 2.537.875
Baca: UMK Sanggau Tahun 2020 akan Dibahas Tanggal 6 November 2019
Rapat dihadiri oleh Ketua Apindo Landak, para Ketua Buruh Landak, perwakilan perusahaan dan pengusaha yang ada di Kabupaten Landak.
Proses penetapan UMK Landak tahun 2020 pun berjalan lancar, hingga pimpinan rapat secara sah mengetok palu untuk ditetapkan.
"Penetapan ini sesuai dengan rumus dari Kementrian, dari Gubernur, sehingga mengacu pada rumus yang ada," ujar Kepala DPMPTSPTK Landak Benipiator seusai rapat.
Dijelaskan dia, rumusnya yakni PDB ditambah Inflasi.
Dimana inflasi 3,39 persen dan PDB yakni 5,12 persen. "Jika ditambahkan menjadi 8,51 persen," katanya.
Sehingga dari UMK berjalan yang sebesar 2.349.870, jika dirumuskan untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.549.844. "Ada kenaikan Rp 199.975 dari tahun sebelumnya," ungkap Benipiator. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak