Diskumdag Pontianak Minta Pertamina Tindak Tegas Pangkalan dan Penyalur Nakal
Menurutnya jika LPG bersubsidi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya harusnya izin dari penyalur dan agen dicabut.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Apalagi kedua LPG memang dikhususkan untuk pelaku usaha maupun masyarakat mampu.
“Jangan pas ada masalah baru turun,” ujarnya
Dalam rangka mengatasi kelangkaan Diskumdag dan Pertamina sudah menggelar operasi pasar pada Kamis (30/10/2019).
Sebanyak 8.000 tabung untuk enam kecamatan.
Haryadi memastikan harga jualnya sesuai dengan HET yang telah ditetapkan yakni Rp16.500 per tabung gas melon bersubsidi.
Dilanjutkannya pembeli tabung gas ini pun masih menggunakan KK dan KTP.
Menurutnya penggunaan data identitas itu untuk mengidentifikasi data sesungguhnya ketika membeli di penyalur atau agen.
Sebab gas melon bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu dan pelaku usaha mikro.
Ia juga mengingatkan kepada ASN agar tak menggunakan LPG 3KG dan beralih menggunakan tabung gas non Subsidi
“Data itu penting seperti KTP dan KK. Data RT dan RW itu valid untuk masyarakat tidak mampu,” pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak