Pemda Sambas, Melawi dan Bengkayang Diminta Segera Tandatangani NPHD

Pemda Sambas, Melawi dan Bengkayang diminta oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar untuk segera melakukan penandatangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua KPU Kalbar, Ramdan 

Pemda Sambas, Melawi dan Bengkayang Diminta Segera Tandatangani NPHD

PONTIANAK - Pemda Sambas, Melawi dan Bengkayang diminta oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar untuk segera melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020.

Hal ini diterangkan oleh KPU dan Bawaslu Kalbar dalam rilis bersama kepada awak media.

"Kita meminta Pemda Sambas, Melawi dan Bengkayang segera melaksanakan proses penandatangan NPHD serta mengalokasikan pembiayaan pemilihan secara patut," kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan, Rabu (02/10/2019).

Diterangkannya, hal ini lantaran KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara pilkada.

Dengan pengalokasian dan NPHD dilakukan tentu agar pilkada dapat berjalan sesuai tahapan dan taat asaz sebagaimana diatur PKPU nomor 15 tahun 2019.

Baca: Setelah NPHD Ditandatangani, Bawaslu dan KPU Sintang Siap Selenggarakan Pilkada 2020

Baca: Jadi Kalbar Minta Untuk Penandatangan NPHD Untuk Pilkada Mestinya Tepat Waktu

Baca: Proses Penandatangan NPHD Terus Berproses

"KPU bersama Bawaslu Kalbar akan melakukan supervisi kepada penyelenggara pemilu Kabupaten Kota agar proses NPHD dapat diselesaikan dalam tempo cepat dan mengakomidir pembiayaan yang diajukan," bebernya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengungkapkan hal senada.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 pada pasal 166. Selain itu, ini juga sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019.

"Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pilkada 2020 maka telah menjadi kewajiban pemda untuk mempersiapkan anggaran untuk kepentingan yang dimaksud," kata Ruher.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved