Proses Penandatangan NPHD Terus Berproses

Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengungkapkan jika proses penandatanganan NPHD untuk Pilkada 2020 terus berproses

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Kalbar, Ramdan saat menghadiri penandatangan NPHD bersama Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir. 

Proses Penandatangan NPHD Terus Berproses

PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengungkapkan jika proses penandatanganan NPHD untuk Pilkada 2020 terus berproses.

Dari 7 daerah yang akan menggelar pilkada, diterangkannya baru Kapuas Hulu yang melakukan penandatangan hari ini.

"Hasil koordinasi kawan-kawan yang sudah tandatangan NPHD hari ini Kapuas Hulu, kemudian rencananya besok Sekadau dan dijadwal Sintang tanggal 30 sementara lainnya masih terus berkoordinasi dengan pemda masing-masing, namun batas tanda tangan NPHD sesuai dengan tahapan PKPU 15 yakni 1 Oktober 2019," jelasnya, Kamis (26/09/2019) kepada Tribun.

KPU Kabupaten Kota, lanjut dia, terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemda termasuk memfinalkan pembahasan anggaran.

Dikatakan mantan komisioner KPU Singkawang ini, jika sampai tanggal 1 Oktober masih ada yang belum melakukan penandatangan NPHD tentu akan disampaikan ke KPU RI.

Baca: Bupati Atbah Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS

Baca: FOTO: Penandatanganan Berita Acara Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan DPRD Kota Pontianak

Baca: Penandatanganan Proyek SATRIA: Satelit Multifungsi Pemerintah Tingkatkan Konektivitas Layanan Publik

"Tentu nanti kita laporkan semua kondisinya ke KPU RI, dan progresnya ini terus kami sampaikan ke KPU RI, berkenaan masing-masing kabupaten kota terus kita informasikan terkait perkembangan hari ini dan beberapa hari kedepan," jelasnya.

"Kalau persiapan lain kawan-kawan sudah siap, tinggal tahapan awal pertama ini memang harus segera diselesaikan, NPHD di tandatangani sampai batas akhir 1 Oktober," sambungnya.

Diterangkannya, setelah NPHD ditandatangani KPU Kabupaten Kota segera melakukan registrasi terhadap NPHD supaya secara aturan dalam pengelolaan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang ada.

Setelah itu dilakukan, tentu tahapan pelaksanaan mulai sosialisasi, pembentukan PPK, PPS, KPPS, kemudian berikut dengan pemutakhiran data pemilih.

"Tentu KPU Kabupaten Kota sudah siap karena di PKPU 15 sudah ada dan dalam penyusunan RAB dari masing-masing dana pemilihan yang dilakukan sudah mengikuti permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang dana hibah untuk pemilihan kepala daerah," jelasnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved