AJI Pontianak, Pengda IJTI Kalbar, dan JPK Aksi Damai Dukung Dandhy Dwi Laksono

Ketua AJI Pontianak Dian Lestari menuturkan pihaknya menyuarakan pernyataan bersama dan menuntut 3 poin tuntutan.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
AJI Pontianak, Pengda IJTI Kalbar, dan JPK Aksi Damai Solidaritas Dukung Dandy Laksono 

AJI Pontianak, Pengda IJTI Kalbar, dan JPK Aksi Damai Solidaritas Dukung Dandhy Dwi Laksono

PONTIANAK - Sebagai Bentuk aksi solidaritas terhadap penangkapan terharap Jurnalis Watch doc Dandhi Laksono beberapa waktu lalu oleh Polisi, AJI Pontianak bersama dengan Pengda IJTI Kalbar dan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK) gelar aksi damai di Bundaran Digulis Untan. Sabtu (28/9/2019) sore

Ketua AJI Pontianak Dian Lestari menuturkan pihaknya menyuarakan pernyataan bersama dan menuntut 3 poin tuntutan.

Poin Pertama bebaskan Dandhy Dwi Laksono dari jeratan pasal karet UU ITE.

Dandhy Laksono adalah cerminan dari warga Indonesia yang menyampaikan pendapatnya dalam kerangka kemerdekaan berekspresi.

Akan tetapi tiba-tiba Dhandy kemarin malam ditangkap di rumahnya dan dibawa ke polisi dengan alasan untuk pemeriksaan. 

Baca: AJI Pontianak Gelar Pelatihan Jurnalisme Data

Baca: AJI Pontianak-JPK Galang Aksi Penolakan Eksekusi Terhadap Kasus Baiq Nuril

"Kami menyayangkan tindakan seperti ini karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, pemanggilan ke beliau sebagai saksi ataupun tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan setelah didampingi oleh kuasa hukum, Dandhy dilepas kemudian tapi tetap dinyatakan sebagai tersangka.

"Kami merasa bahwa apa yang dialami oleh Dandhy merupakan peristiwa yang memundurkan kebebasan berekspresi di Indonesia," ujarnya.

Menurut Dian Padahal, semua tahu bahwa rakyat Indonesia yang sudah bersepakat bersama untuk dalam era reformasi ini kita diberikan ruang yang bebas untuk menyampaikan ekspresi, apalagi ekspresi yang disampaikan itu dalam kerangka kemanusiaan.

"Kemudian yang kedua, poin pernyataan bersama ialah mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan polisi terhadap jurnalis yang meliput demonstrasi," ujarnya. 

Baca: AJI Pontianak Gelar Diskusi dan Kampanye Publik Bertajuk Terkait Peran Jurnalis Berantas Koruspi

Baca: Ketua AJI Pontianak Sebut Penyelenggaraan Fesmed 2018 AJI Bertujuan Agar Masyarakat Melek Media   

Setidaknya AJI mendata ada 10 jurnalis yang mengalami kekerasan oleh polisi ketika mereka meliput demonstrasi di Jakarta, Makassar dan Jayapura.

Angka ini kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan aksi-aksi demonstrasi yang semakin meluas di seluruh Indonesia.

"Kami berharap agar tindakan kekerasan yang seperti ini tidak berlanjut dan untuk pelaku kekerasan bisa ditindak karena jurnalis bukanlah orang yang melakukan tindakan kriminal," ujarnya.

Jurnalis menjalankan tugas mulia, menjalan UU Pers. Kami menginginkan para jurnalis yang berada di lapangan tidak mengalami tindakan kekerasan dan tidak mengalami tindakan intimidasi.

"Kemudian yang ketiga, kami menolak 10 pasal RKUHP yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia," paparnya. 

Baca: Diskusi Safety Journalist Bersama AJI Pontianak

Baca: AJI Pontianak - Hoaks Populer Adalah Isu Sosial Politik di Pilkada

Menurut Dian Sepuluh pasal ini antara lain tentang penghinaan terhadap kepala negara hingga pencemaran nama baik. Jika berlaku KUHP yang berisi tentang pasal-pasal ini bisa kita bayangkan bahwa kemerdekaan pers yang sudah kita dapatkan sejak tahun 1999 maka akan dipukul mundur.

Maka akan banyak sekali pasal-pasal yang akan dikenakan kepada jurnalis yang mengungkap fakta, yang mengungkapkan kebenaran dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Untuk itu, kami atas nama AJI Pontianak, IJTI Kalbar dan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa menolak RKUHP yang berisi 10 pasal tersebut," tegasnya.

"Kami merasa prihatin dengan adanya upaya-upaya membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers," imbuhnya.

Kalau memang banyak pihak menginginkan agar persnya diam, maka gambarannya hari ini. Pers tidak bersuara, maka fakta dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat sangatlah minim. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved