AJI Pontianak Gelar Diskusi dan Kampanye Publik Bertajuk Terkait Peran Jurnalis Berantas Koruspi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, menggelar Diskusi dan kampanye publik bertajuk "Peran Jurnalis Dan Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DAVID NURFIANTO
Pembicara Diskusi dan Kampanye Publik Ketua AJI Pontianak, Dian Lestari, Kaprodi Fisipol Untan, Dr. Jumadi dan Ahli Hukum, Dr. Purwanto, SH, M.Hum, di ruang sidang Rektorat Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Rabu (14/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, menggelar Diskusi dan kampanye publik bertajuk "Peran Jurnalis Dan Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi". 

Kegiatan berlangsung di ruang sidang Rektorat Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Rabu (14/11/2018).

Diikuti 50 peserta dari kalangan aktivis pers mahasiswa, CSO, akademisi serta masyarakat sipil. 

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua AJI Pontianak, Dian Lestari selaku pemateri, Kaprodi Fisipol Untan, Dr. Jumadi selaku Ahli Pers, dan  Dr. Purwanto, SH, M.Hum selaku Ahli Hukum, serta tamu undangan lainnya.

Baca: Bilik dan Kotak Suara Berbahan Karton Dikhawatir Rusak Saat Pendistribusian ke Kepulauan Karimata

Dalam pemaparannya, Ahli Hukum Dr. Purwanto, SH, M.Hum menjelaskan bagaimana gerakan antikorupsi yang selama ini dimaksimalkan agar menjadi gerakan-gerakan yang memiliki komitmen bersama di tahun yang akan datang.

“Kisaran tahun 2010 hingga 2012, kami bersama teman-teman kampus 168 PTN/ PTS di Indonesia memprakarsai pendidikan mengenai antikorupsi. Sebenarnya saya mengapresiasi Mas Anies Baswedan yang sekarang menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Prof Sukron. Beliau inilah yang menjadi inisiator melakukan kerja-kerja advokasi dan kerja-kerja edukasi dan kebetulan waktu itu saya dan Prof Gede memadatkan untuk wilayah Kalimantan,” ujarnya.

Ia menyebut, masuk ke kampus-kampus dan mengintervensi kurikulumnya. Beberapa kampus telah mengadopsi kurikulum yang berintegritas antikorupsi. Namun ada yang cukup progressive dalam perguruan tinggi yang sudah menginisiasi warung integritas. 

“Jadi waktu itu saya juga berpikir kalo di UPB saya buat warung integritas, kira-kira bisa berjalan lama nggak. Tapi dorongan seperti itu tetap akan kita lakukan. Salah satunya yaitu kita buka kantin, tentu kantin itu akan dikelola dan diawasi oleh teman-teman mahasiswa seperti yang dilakukan teman-teman mahasiswa di Jakarta dan beberapa tempat di Yogyakarta,” ucapnya.

Lanjut Purwanto, Kantin itu tidak ada yang menunggu, tapi lengkap dengan makanan dan minuman. Jadi mahasiswa yang mengambil sendiri, menghitung sendiri, dan membayar sendiri. 

"Sebenarnya dari situlah penanaman sendi-sendi integritas kejujuran dan sebagainya yang coba kita masuk. Proses ini memang sudah dilakukan oleh teman-teman di kampus lain,” Kata Purwanto. 

Disamping itu, intervensi pada kurikulum ada yang bersifat mandiri dan ada juga bersifat parsial mengintegrasikan antikorupsi. Dia mencontohkan, di Fakultas Ekonomi di UPB sudah ada mata kuliah pendidikan antikorupsi. Korupsi itu merupakan extra ordinary Crime. 

“Jadi itu kejahatan yang luar biasa dan penanganan yang harus dilakukan juga harus luar biasa. Tidak bisa dilakukan dengan biasa-biasa saja. Maka di situ dikelompokkan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Negara yang demokratis tentu negara yang praktek korupsi sangat minimalis,” tegasnya. 

Sedangkan Ahli Pers Jumadi, S.Sos, M.Si, Ph.D mengingatkan, media tidak akan pernah bisa tumbuh dan berkembang tanpa publik, dan publik butuh media. Dalam konteks itulah perlu upaya bagaimana mensinergiskan antara publik dan media bersama-sama.

“Kita mengawal negeri ini dalam konteks semangat berantas tindak pidana korupsi salah satunya. Oleh karenanya, tentu sebagai bentuk pencegahan mesti mempublikasi berita yang sifatnya paling tidak memberikan pembelajaran bahwa tindak pidana korupsi itu tidak hanya perilaku yang melanggar hukum, tapi melanggar hak-hak sosial masyarakat. Karena itu berkaitan dengan hak dan keuangan rakyat,” kata Jumadi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved