Presiden Siapkan Draf Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDI-P: Presiden Tidak Hormati DPR
Jokowi sebelumnya mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.
Menurut Mardani penambahan penguatan itu diperlukan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sudah membuktikan kinerjanya menurut Mardani.
"Rakyat mencintai KPK. Wajar jika semua merasa memiliki KPK," kata Mardani.
Tunggu Langkah Konkret
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK. Menurut Febri Diansyah KPK lebih memilih untuk menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo.
"Kalau presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika itu diterbitkan saja," ujar Febri, Jumat (27/9).
Febri mengatakan sejak awal pihaknya berharap proses revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK. Ini mengingat setelah UU hasil revisi itu diidentifikasi, terdapat 26 poin yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan kinerja KPK ke depan.
Baca: Ustadz Abdul Somad Kembali ke Pontianak dan Kubu Raya, Sampaikan Tausiyah di Dua Tempat Berbeda
Baca: Mobil Fortuner Tabrak Lima Warga, Dua Orang Meninggal Dunia
Di sisi lain, Febri mengapresiasi gerakan masyarakat sipil dan ribuan mahasiswa yang sebelumnya menggelar demontrasi di Gedung DPR beberapa hari yang lalu terkait penolakan revisi UU No. 30/2002 tentang KPK.
"Kami tidak menyangka ribuan, mungkin puluhan ribu di berbagai daerah, mahasiswa yang menyatakan sikapnya ini. Kami sampaikan terima kasih sekali dengan hal itu. Memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga menjadi korban," katanya.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai positif rencana presiden menerbitkan Perppu KPK. Menurutnya ini adalah sebuha langkah terbaik untuk menjaga pemberantasan korupsi tetap berjalan.
"Bila benar presiden akan terbitkan perpu maka itu adalah langkah terbaik untuk menjaga agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan," ujar Djayadi Hanan kepada Tribun Network, Jumat (27/9).
Menurut Djayadi UU KPK hasil revisi menjadi tuntutan dan keresahan utama publik. Oleh sebab itu langkah presiden menerbitkan Perppu KPK tepat.
Dia berharap kepercayaan publik terhadap presiden yang mulai luntur akan pulih kembali atas sikapnya mempertimbangkan akan menerbitkan Perppu KPK. "Sikap Jokowi ini juga akan membuat suasana lebih tenang sehingga menciptakan iklim politik yang lebih baik menjelang pelantikan presiden," kata Djayadi Hanan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak