Presiden Siapkan Draf Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDI-P: Presiden Tidak Hormati DPR

Jokowi sebelumnya mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Presiden RI, Joko Widodo bersama rombongan saat tiba di dermaga Alun-alun Kapuas menggunakan Kal Lemukutan dari Lantamal XII Pontianak 

Presiden Siapkan Draf Perppu KPK,  Sekretaris Fraksi PDI-P: Presiden Tidak Hormati DPR

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

"Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9).

Pratikno menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai Perppu KPK dalam beberapa hari ke depan. "Kami antisipasi apa keputusan Pak Presiden," ujarnya.

Jokowi sebelumnya mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9).

Padahal, beberapa hari lalu, Jokowi menolak penerbitan Perppu KPK. Pemerintah berpendapat penerbitan Perpu tak bisa dilakukan karena tak ada kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa. Jika tak setuju dengan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Rencana penerbitan tersebut disampaikan Presiden setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK, dan demonstrasi mahasiswa.

"Dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir saat ini," tambah Presiden.

Presiden mengaku Perppu menjadi masukan utama dari para tokoh yang ia temui. Namun, presiden belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut. "Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyambut baik pertimbangan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Saut berharap Perppu tersebut segera terealisasi usai Jokowi bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka hari ini. "Kalau tadi yang saya lihat seperti apa kata Prof Mahfud MD untuk sementara saya mengatakan benar kata orang banyak bahwa Jokowi Presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah NKRI," kata Saut

Otoritas DPR
Sekretaris Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Wuryanto mengkritik rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang Wuryanto menilai presiden tidak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Bambang Wuryanto mengatakan rancangan undang-undang yang sudah disahkan menjadi undang-undang seharusnya dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Menurut Bambang judicial review ada di MK, bukan melalui Perppu.

Dia mengatakan jika presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, maka presiden tidak menghormati DPR.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved