Presiden Siapkan Draf Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDI-P: Presiden Tidak Hormati DPR
Jokowi sebelumnya mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.
Presiden Siapkan Draf Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDI-P: Presiden Tidak Hormati DPR
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
"Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9).
Pratikno menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai Perppu KPK dalam beberapa hari ke depan. "Kami antisipasi apa keputusan Pak Presiden," ujarnya.
Jokowi sebelumnya mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9).
Padahal, beberapa hari lalu, Jokowi menolak penerbitan Perppu KPK. Pemerintah berpendapat penerbitan Perpu tak bisa dilakukan karena tak ada kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa. Jika tak setuju dengan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana penerbitan tersebut disampaikan Presiden setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK, dan demonstrasi mahasiswa.
"Dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir saat ini," tambah Presiden.
Presiden mengaku Perppu menjadi masukan utama dari para tokoh yang ia temui. Namun, presiden belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut. "Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyambut baik pertimbangan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Saut berharap Perppu tersebut segera terealisasi usai Jokowi bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka hari ini. "Kalau tadi yang saya lihat seperti apa kata Prof Mahfud MD untuk sementara saya mengatakan benar kata orang banyak bahwa Jokowi Presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah NKRI," kata Saut
Otoritas DPR
Sekretaris Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Wuryanto mengkritik rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang Wuryanto menilai presiden tidak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Bambang Wuryanto mengatakan rancangan undang-undang yang sudah disahkan menjadi undang-undang seharusnya dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Menurut Bambang judicial review ada di MK, bukan melalui Perppu.
Dia mengatakan jika presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, maka presiden tidak menghormati DPR.
"Kalau begitu bagaimana? Ya, mohon maaf, presiden tidak menghormati kita, dong. Tidak menghormati kita yang sudah membahas bersama. Nanti, one day didemo lagi, ganti lagi. Demo lagi, ganti lagi. Susah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Selain itu, Bambang menilai penyelesaian polemik UU KPK hasil revisi melalui Perppu akan menjadi preseden buruk. Presden buruknya yang dimaksud adalah setiap undang-undang yang menuai protes dari masyarakat akan selalu diselesaikan melalui Perppu.
Namun demikian, Bambang menyerahkan keputusan mengeluarkan Perppu sepenuhnya kepada presiden. Bambang mengatakan presiden memiliki pertimbangan sendiri. Begitu juga dengan DPR.
"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri. Berbicara dengan pembantunya sendiri. Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ujarnya.
Bambang Wuryanto menegaskan pernyataan dirinya soal rencana presiden menerbitkan Perppu tidak bisa mewakili sikap fraksi. Bambang Pacul, sapaannya, tidak bisa berkomentar banyak soal sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca: Bertemu Paus Fransiskus, GP Ansor Sampaikan Dokumen Deklarasi Islam untuk Kemanusiaan
"Memang Fraksi PDI Perjuangan Bambang Pacul? Banyak. Ada pimpinannya. Pasti kita akan diskusi, tempur dulu di internal. Tidak bisa sikap fraksi diwakili Pacul," katanya.
Pandangan berbeda disampaikan politikus dari partai lain. Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily menilai langkah Presiden Joko Widodo mempertimbangkan Perppu KPK tepat.
Ace Hasan menilai presiden mempertimbangkan dinamika politik yang ada di masyarakat dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.
"Saya kira semua kalangan harus menghormati dan menghargai aspirasi, terutama dari mahasiswa," ujar Ace Hasan, Jumat (27/9).
Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susato menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terkait rencana menerbitkan Perppu KPK. Yandri menilai keputusan presiden menerbitkan Perppu tidak menjadi masalah.
"Saya kira tidak ada masalah. Itu hak penuh Pak Presiden," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut Yandri Perppu yang diterbitkan oleh presiden belum tentu akan berlaku. Perppu ini tetap harus dibahas oleh DPR. Yandri mengatakan kemungkinan DPR menolak Perppu tersebut.
"Kalau ditolak, UU itu hidup kembali, tapi kalau diterima, rancangan UU yang dimunculkan lewat Perppu akan kita bahas lebih lanjut," ujar Yandri.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung rencana Joko Widodo menerbitkan Perppu. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera bahkan menyarankan Jokowi menambahkan penguatan kepada KPK, khususnya terkait anggaran dan sumber daya manusia.
"Kami mendukung presiden menerbitkan Perppu KPK dan perlu ditambah penguatan KPK dalam bab anggaran dan SDM," ujar Mardani kepada Tribun Network, Jumat (27/9).
Menurut Mardani penambahan penguatan itu diperlukan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sudah membuktikan kinerjanya menurut Mardani.
"Rakyat mencintai KPK. Wajar jika semua merasa memiliki KPK," kata Mardani.
Tunggu Langkah Konkret
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK. Menurut Febri Diansyah KPK lebih memilih untuk menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo.
"Kalau presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika itu diterbitkan saja," ujar Febri, Jumat (27/9).
Febri mengatakan sejak awal pihaknya berharap proses revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK. Ini mengingat setelah UU hasil revisi itu diidentifikasi, terdapat 26 poin yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan kinerja KPK ke depan.
Baca: Ustadz Abdul Somad Kembali ke Pontianak dan Kubu Raya, Sampaikan Tausiyah di Dua Tempat Berbeda
Baca: Mobil Fortuner Tabrak Lima Warga, Dua Orang Meninggal Dunia
Di sisi lain, Febri mengapresiasi gerakan masyarakat sipil dan ribuan mahasiswa yang sebelumnya menggelar demontrasi di Gedung DPR beberapa hari yang lalu terkait penolakan revisi UU No. 30/2002 tentang KPK.
"Kami tidak menyangka ribuan, mungkin puluhan ribu di berbagai daerah, mahasiswa yang menyatakan sikapnya ini. Kami sampaikan terima kasih sekali dengan hal itu. Memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga menjadi korban," katanya.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai positif rencana presiden menerbitkan Perppu KPK. Menurutnya ini adalah sebuha langkah terbaik untuk menjaga pemberantasan korupsi tetap berjalan.
"Bila benar presiden akan terbitkan perpu maka itu adalah langkah terbaik untuk menjaga agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan," ujar Djayadi Hanan kepada Tribun Network, Jumat (27/9).
Menurut Djayadi UU KPK hasil revisi menjadi tuntutan dan keresahan utama publik. Oleh sebab itu langkah presiden menerbitkan Perppu KPK tepat.
Dia berharap kepercayaan publik terhadap presiden yang mulai luntur akan pulih kembali atas sikapnya mempertimbangkan akan menerbitkan Perppu KPK. "Sikap Jokowi ini juga akan membuat suasana lebih tenang sehingga menciptakan iklim politik yang lebih baik menjelang pelantikan presiden," kata Djayadi Hanan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak