Citizen Reporter
Komisi Yudisial Ajak Mahasiswa Kalbar Awasi Hakim
Budi Darmawan menjelaskan, KY hadir atas ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
Komisi Yudisial Ajak Mahasiswa Kalbar Awasi Hakim
Citizen Reporter
Reza Saputra
Mahasiswa Hukum Universitas Tanjungpura
PONTIANAK - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, menggelar sosialisasi kelembagaan negara, Jumat (27/9).
Sosialisasi yang dikemas dengan konsep Diskusi Publik dengan tema “Membentuk Peradilan Bersih dan Bermartabat” mendapat sambutan luar biasa dari mahasiswa Fakultas Hukum Untan yang hadir.
Buktinya saat dibuka sesi tanya jawab, hampir semua peserta ingin mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Reza Saputra selaku koordinator magang KY penghubung Kalbar menjelaskan, agenda sosialisasi tersebut cukup menyita perhatian mahasiswa hukum Fakultas Hukum Untan dengan dibuktinya jumlah pendaftar telah melampaui kuota yang disediakan.
Kurang lebih ada 40 mahasiswa hukum Untan hadir dalam agenda tersebut.
Baca: Komisi Yudisial Kalbar Gelar Diskusi Publik Perbuatan Merendahkan dan Keluhuran Martabat Hakim
Baca: RKUHP Dianggap Melemahkan KPK, Komisi Yudisial dan KPK Adakan Diskusi
Reza juga menyampaikan rasa syukurnya menjadi mahasiswa magang di KY penghubung Kalbar.
“Saya dan teman-teman sesama magang di KY penghubung Kalbar sangat bersyukur dapat menjadi mahasiswa magang disana, awalnya saya membayangkan bahwa magang di kantor itu membosankan, tapi ketika kami mulai magang disana, hari-hari kami diisi dengan diskusi, pemantauan hakim di pengadilan yang semuanya sangat bermanfaat bagi keilmuan kami sebagai mahasiswa hukum,” kata Reza.
Sy Arifin Habibi selaku Presma BEM FH Untan sangat berterimakasih kepada KY penghubung Kalbar yang telah mau bekerja sama dengan BEM FH Untan.
Arifin juga mengharapkan hubungan baik antara KY penghubung Kalbar dengan BEM FH Untan akan terus terjalin hingga seterusnya.
Arifin juga berharap edukasi kali ini dapat menambah wawasan mahasiswa hukum Untan tentang wewenang dan tugas KY.
Baca: Peraturan Komisi Yudisial Terbaru, Penghubung KY Alami Perpindahan Status
Baca: Jonsi Akui Banyak Masyarakat Belum Paham Terkait Komisi Yudisial
“Saya suka sekali dengan konsep kegiatan ini. Harapannya tentu bisa menambah wawasan mahasiswa tentang wewenang dan tugas KY sebagai pengawas hakim,” kata Dr Endah Rantau Itasari SH, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Untan yang kemarin turun hadir.
Itasari berterimakasih sekali kepada KY RI yang sudah mau menerima mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Untan.
“Saya mendapat laporan anak-anak yang magang di KY, katanya kalau di kantor KY itu penuh kekeluargaan. Dan anak-anak juga mengakui mendapat pendidikan yang baik dari petugas Penghubung KY Kalbar,” kata Itasari.
Hadir sebagai narasumber untuk edukasi publik adalah Koordinator Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah KalBar Budi Darmawan S.H., Asisten Bidang Pemantauan, Hendy Erwindi S.H., Asisten Bidang Keuangan dan Umum, Deny Kurniawan S.H., dan Asisten Bidang Pengaduan dan Konsultasi Desy Viona Kwintari S.H.
Dihadapan mahasiswa Budi Darmawan menjelaskan, KY hadir atas ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dan sebagai pengaplikasian konsep Check and Balance.
Masyarakat, kata Budi dapat melapor ke KY, bila menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh oknum hakim.
“Saya mengajak mahasiswa untuk mengawasi hakim yang bertugas di Kalbar. Mengapa? Karena peran mahasiswa sangat strategis. Apalagi mahasiswa memiliki jaringan yang kuat,” kata Budi.
Baca: Apa Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial ? Ini Penjelasan Arie Sudihar
Baca: Komisi Yudisial Cari 8 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA
Lebih lanjut Budi mengatakan, sudah menjadi kewajiban dan Amanat Undang-Undang untuk Komisi Yudisial mengadakan agenda sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
“Kita berharap masyarakat bisa mengenal KY. Kemudian paham wewenang dan tugas KY. Jadi kalau ada oknum hakim yang nakal, bisa di laporkan ke KY,” kata Budi.
Asisten Koordinator Bidang Pemantau Hendy Erwindi, menambahkan tentang pemantauan dan pengawasan terhadap hakim.
Kata Hendy, KY mempunyai tugas pemantauan dan pengawasan terhadap hakim berdasarkan permintaan masyarakat maupun inisiatif sendiri, pemantaun dan pengawasan juga dilakukan didalam maupun diluar lembaga peradilan.
Sementara itu, Asisten Bidang Pengaduan dan Konsultasi Desy Viona Kwintari, menjelaskan tentang prosedur pelaporan terkait dugaan pelanggaran hakim.
Menurut Desy, tidak semua laporan yang diterima KY bisa diproses. Sebab laporan yang diterima KY tidak semua tentang pelanggaran etik. Ada laporan soal jaksa.
Ada laporan soal Polisi. Ada laporan tentang pengacara. Kalau menyangkut soal ketiga institusi tadi, tentu bukan wewenang KY.
Pengaduan yang bisa di proses oleh KY, kata Desy, ada laporan tentang oknum hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak, jika tidak berkaitan maka KY penghubung KalBar akan melimpahkan laporan tersebut kepada pihak berwenang.
Desy mencontohkan perbuatan oknum hakim yang bisa di laporkan ke KY, misalnya ada oknum hakim terima uang dari pihak yang berpekara.
Baca: Mahasiswa Fakultas Hukum Usulkan Penolakan Revisi UU KPK
Baca: Bupati Landak Karolin Margret Natasa Lanjutkan Kuliah Strata 2 di Fakultas Hukum Untan
Kemudian ada oknum hakim narkoba, dan asusila. Bahkan kalau ada oknum yang tidur saat sedang bersidang, juga dibisa di laporkan ke KY.
Usai paparan tiga narsumber, berikut moderator yang di pandu Rizky Agung Mahendra membuka sesi tanya jawab.
Berbagai macam pertanyaaan yang di ajukan. Mulai dari soal wewenang dan tugas KY, sampai soal seputar kondisi negara saat ini pun turut di sampaikan peserta yang hadir di Aula Fakultas Hukum Untan.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama lalu sambil mengepalkan tangan, bersama-sama menyerukan “Kite Jage Peradilan Biar Bersih dan Bermartabat,"pungkasnya.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak