Jonsi Akui Banyak Masyarakat Belum Paham Terkait Komisi Yudisial

Jonsi Afriantara berharap melalui kegiatan ini, informasi terkait fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Republik Indonesia Arie Sudihar (tengah), Kepala Sub Bagian Advokasi KY RI Jonsi Afriantara (kanan) dan Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalbar Budi Darmawan (kiri) saat beri materi kegiatan konsolidasi dengan jurnalis media cetak dan elektronik lokal Kalbar di Restoran Cita Rasa, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kamis (9/11/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Barat selenggarakan kegiatan konsolidasi dengan jurnalis media cetak dan elektronik lokal Kalbar di Restoran Cita Rasa, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kamis (9/11/2017) siang. 

Konsolidasi bertema sinergisitas jurnalis bersama Komisi Yudisial dalam mewujudkan peradilan bersih.

Kepala Sub Bagian Advokasi KY RI Jonsi Afriantara berharap melalui kegiatan ini, informasi terkait fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

“Masih banyak sekali yang belum paham dan sangat jauh jangkauannya. Secara struktur kewilayahan, tidak mungkin kita jangkau langsung,” ungkapnya saat kegiatan konsolidasi dengan jurnalis media cetak dan elektronik lokal Kalbar di Restoran Cita Rasa, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kamis (9/11/2017) siang.   

(Baca: Apa Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial ? Ini Penjelasan Arie Sudihar )

Pemahaman ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada elemen masyarakat. Ketika mengalami atau menghadiri kasus peradilan yang tidak sesuai aturan, masyarakat tergerak melapor ke KY.

“Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran hukum bahwa apa yang mereka alami harus dijalani sesuai aturan peradilan. Masyarakat adalah garda terdepan, pengawasan peradilan atau pengawasan terhadap pihak manapun di luar peradilan yang berusaha melakukan intervensi,” terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved