Apa Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial ? Ini Penjelasan Arie Sudihar

Tugas KY termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Republik Indonesia Arie Sudihar (tengah), Kepala Sub Bagian Advokasi KY RI Jonsi Afriantara (kanan) dan Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalbar Budi Darmawan (kiri) saat beri materi kegiatan konsolidasi dengan jurnalis media cetak dan elektronik lokal Kalbar di Restoran Cita Rasa, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kamis (9/11/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Republik Indonesia Arie Sudihar menerangkan Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara setingkat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga setingkat lainnya.

KY adalah organ konstitusional bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

“Tugas KY termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial,” ungkapnya saat kegiatan konsolidasi dengan jurnalis media cetak dan elektronik lokal Kalbar di Restoran Cita Rasa, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kamis (9/11/2017) siang. 

(Baca: Komisi Yudisial Konsolidasi Sinergisitas Bersama Jurnalis Kalbar )

Berdasarkan UU itu, tugas KY diantaranya pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Kedua, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketiga, melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup. Keempat, memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Kelima, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Dalam penguatan profesi hakim, KY melakukan upaya pre-emtif, preventif dan represif. Kami mengawasi etika para hakim,” jelasnya.

Pada upaya pre-emtif, KY melakukan penyiapan calon hakim potensial melalui program klinik etik dan hukum melalui kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi.

Perekrutan juga bisa dilakukan lewat jalur non karir dari akademisi atau mantan penegak hukum seperti jaksa dan Polri.

Dalam upaya preventif, KY memberikan program pendidikan dan pelatihan KEPPH kepada Hakim. KY juga memberi program edukasi yudisial kepada masyarakat, menyelenggarakan kampanye publik peradilan bersih dan melakukan pemantauan sidang.

“Sebagai upaya represif, KY siap menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup. Serta, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved