Citizen Reporter

Komisi Yudisial Ajak Mahasiswa Kalbar Awasi Hakim

Budi Darmawan menjelaskan, KY hadir atas ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Komisi Yudisial Ajak Mahasiswa Kalbar Awasi Hakim 

Hadir sebagai narasumber untuk edukasi publik adalah Koordinator Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah KalBar Budi Darmawan S.H., Asisten Bidang Pemantauan, Hendy Erwindi S.H., Asisten Bidang Keuangan dan Umum, Deny Kurniawan S.H., dan Asisten Bidang Pengaduan dan Konsultasi Desy Viona Kwintari S.H.

Dihadapan mahasiswa Budi Darmawan menjelaskan, KY hadir atas ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dan sebagai pengaplikasian konsep Check and Balance.

Masyarakat, kata Budi dapat melapor ke KY, bila menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh oknum hakim.

“Saya mengajak mahasiswa untuk mengawasi hakim yang bertugas di Kalbar. Mengapa? Karena peran mahasiswa sangat strategis. Apalagi mahasiswa memiliki jaringan yang kuat,” kata Budi.

Baca: Apa Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial ? Ini Penjelasan Arie Sudihar

Baca: Komisi Yudisial Cari 8 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA

Lebih lanjut Budi mengatakan, sudah menjadi kewajiban dan Amanat Undang-Undang untuk Komisi Yudisial mengadakan agenda sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

“Kita berharap masyarakat bisa mengenal KY. Kemudian paham wewenang dan tugas KY. Jadi kalau ada oknum hakim yang nakal, bisa di laporkan ke KY,” kata Budi.

Asisten Koordinator Bidang Pemantau Hendy Erwindi, menambahkan tentang pemantauan dan pengawasan terhadap hakim.

Kata Hendy, KY mempunyai tugas pemantauan dan pengawasan terhadap hakim berdasarkan permintaan masyarakat maupun inisiatif sendiri, pemantaun dan pengawasan juga dilakukan didalam maupun diluar lembaga peradilan.

Sementara itu, Asisten Bidang Pengaduan dan Konsultasi Desy Viona Kwintari, menjelaskan tentang prosedur pelaporan terkait dugaan pelanggaran hakim.

Menurut Desy, tidak semua laporan yang diterima KY bisa diproses. Sebab laporan yang diterima KY tidak semua tentang pelanggaran etik. Ada laporan soal jaksa.

Ada laporan soal Polisi. Ada laporan tentang pengacara. Kalau menyangkut soal ketiga institusi tadi, tentu bukan wewenang KY.

Pengaduan yang bisa di proses oleh KY, kata Desy, ada laporan tentang oknum hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak, jika tidak berkaitan maka KY penghubung KalBar akan melimpahkan laporan tersebut kepada pihak berwenang.

Desy mencontohkan perbuatan oknum hakim yang bisa di laporkan ke KY, misalnya ada oknum hakim terima uang dari pihak yang berpekara. 

Baca: Mahasiswa Fakultas Hukum Usulkan Penolakan Revisi UU KPK

Baca: Bupati Landak Karolin Margret Natasa Lanjutkan Kuliah Strata 2 di Fakultas Hukum Untan

Kemudian ada oknum hakim narkoba, dan asusila. Bahkan kalau ada oknum yang tidur saat sedang bersidang, juga dibisa di laporkan ke KY.

Usai paparan tiga narsumber, berikut moderator yang di pandu Rizky Agung Mahendra membuka sesi tanya jawab.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved