Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abang Tambul Husin Akhirnya Angkat Bicara

Ia juga mengatakan, tupoksi sebagai ketua panitia pembebasan lahan ini sifatnya sangat teknis seperti sertifikasi, penilaian tanah, dan rapat.

KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IST
Abang Tambul Husin | BREAKING NEWS - Bupati Kapuas Hulu 2 Periode Abang Tambul Husin Tersangka Kasus Korupsi. 

Ia melanjutkan, klaim tersebut sampai berakhir banding di Mahkamah Agung, yang sebelumnya telah dinyatakan Pemda menang dalam keputusan PTUN dan Perdata.

Di MA, kata dia, tiga di antaranya sudah inkrah dan dimenangkan Pemda.

Sebab pihak pengklaim terbukti memalsukan dokumen lahan.

Sementara sisanya saat ini masih dalam proses.

"Yang jadi masalah yang bermain masih berkeliaran di luar, sementara saya yang tidak tahu menahu malah pintu penjara sudah terbuka di depan saya," kesalnya.

Kendati demikian, Tambul menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengikuti semua prosedur hukum yang ada hingga kasus ini dinyatakan selesai.

"Prinsipnya saya menghormati proses hukum, dan sudah menjadi tugas kejaksaan. Masalah (keputusan) nanti tinggal persidangan," tuturnya.

Selain itu, Tambul juga membantah terkait dengan mangkirnya ia dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dalam pemeriksaan pertama dirinya, setelah statusnya naik sebagai tersangka, Kamis (12/9) lalu.

Ia mengakui, saat itu dirinya tengah sibuk mengurus persiapan pernikahan anaknya, sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan.

"Walaupun begitu, saya sudah menyurati Kepala Kejati dengan tulisan tangan," tukasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved