Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abang Tambul Husin Akhirnya Angkat Bicara
Ia juga mengatakan, tupoksi sebagai ketua panitia pembebasan lahan ini sifatnya sangat teknis seperti sertifikasi, penilaian tanah, dan rapat.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Kendati demikian, terkait dengan urusan adminitrasi seperti penandatangan hasil rapat dan lain sebagainya, nama Tambul tetap dicantumkan mengingat adanya Perpres nomor 71 tahun 1993 itu.
Tambul mengatakan, dirinya tidak mungkin bisa menggugurkan kewajibannya tersebut, sebab akan bertentangan dengan dengan Perpres yang telah ditetapkan.
"(Secara) Formal saya tidak berani menolak, karena nanti bendahara juga akan jadi temuan juga ketika tidak sesuai dengan petunjuk pusat," tuturnya.
Akhirnya, ketua pembebasan lahan dilimpahkan kepada Asissten 1 Setda Kapuas Hulu yang pada saat itu dijabat oleh Raden Amas Sungkalang sebab tupoksinya berkaitan di bidang pertanahan.
Jadi secara otomatis bupati sebagai administratornya yang sehari-hari mendelegasikan dan melimpahkan kepada Assissten 1.
Dengan ditunjuknya Sungkalang sebagai ketua panitia pembebasan lahan, Tambul menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur terkait dengan kegiatan teknis panitia ini, baik rapat hingga turun ke lapangan.
"Saya ulangi, memang secara formal benar saya sebagai ketua panitianya, tapi saya tidak mencampuri urusan panitia. Bahkan membaca berita acara pun tidak. Tapi saya harus tanda tangan berita acara tersebut, karena tidak bakalan bisa mencairkan dana kalau tidak saya tanda tangan. Tapi untuk nama tidak mungkin tidak ada di situ karena bendahara tidak bisa mengeluarkan uang karena akan menjadi temuan jika tidak sesuai Perpres,” tegasnya.
“Hanya itulah yang saat itu saya lakukan, mundur tidak bisa maju tidak bisa akhirnya maju kena dan mundurpun juga kena,” sambungnya.
Namun, capaian pembebasan lahan dengan anggaran yang berasal dari APBD tersebut melebih target yang sebelumnya ditetapkan.
Target 10 hektar, pemda Kapuas Hulu justru mampu membebaskan 21 hektar.
Menurutnya, sejak jauh hari, prosedur yang dianggapnya rancu ini telah diutarakannya.
Namun dikarenakan sudah ada Perpres yang mengatur hingga keluar SK BPN, dirinya pun tidak bisa menarik dirinya.
Sampai akhirnya keluar Perpres baru nomor 71 tahun 2012 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya menunjuk bahwa ketua pembebasan lahan adalah BPN.
Seiring waktu berjalan, tepatnya pada 2008, Tambul mengatakan ada pihak tertentu yang mengklaim kepemilikan dari 21 hektar lahan tersebut.
Bermodal dengan 9 sertifikat, tanah tersebut diklaim merupakan milik pihak lain sehingga pemda tidak bisa memasukan lahan tersebut dalam daftar aset daerah.
"Karena tidak bisa dibukukan, jadi tidak bisa di catat sebagai aset daerah, jadi anggaran dikucurkan tetapi aset daerah tidak bertambah, itu masalahnya," katanya