Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abang Tambul Husin Akhirnya Angkat Bicara
Ia juga mengatakan, tupoksi sebagai ketua panitia pembebasan lahan ini sifatnya sangat teknis seperti sertifikasi, penilaian tanah, dan rapat.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abang Tambul Husin Akhirnya Angkat Bicara
PONTIANAK - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Perumahan Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 21 hektar di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putusibau pembiayaannya bersumber dari APBD TA 2006.
Abang Tambul Husin akhirnya angkat bicara.
Mantan Bupati Kapuas Hulu dua periode itu mengatakan, kasus tersebut berawal dari rancunya prosedur pembebasan lahan sehingga dirinya mau tidak mau ikut serta di dalamnya, terutama terkait dengan administrasi.
Tambul ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar sejak 22 Agustus 2019 lalu.
Baca: Tambul Husin Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah, Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kalbar
Baca: Abang Tambul Husin Datangi Kejati Kalbar Diperiksa Sebagai Saksi
Baca: Jadi Tersangka Tipikor, Mantan Bupati Kapuas Hulu 2 Periode Abang Tambul Husin Datangi Kejati Kalbar
Penetapan status tersangka itu, setelah penyidik Kejati Kalbar memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, selain Abang Tambul Husin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) juga menetapkan Mustaan F. Harlan sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka ini menjadi babak baru penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah 21 hektar di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau.
Dirinya bercerita, saat itu Pemda Kapuas Hulu memiliki proyek Perumahan Dinas Pemerintah di tahun 2006 dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,7 Miliar dengan target perolehan tanah seluas 10 hektar.
Maka untuk pembebasan lahan tersebut dibentuklah panitia yang mengacu pada Perpres nomor 55 tahun 1993, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Namun disaat bersamaan muncul juga SK BPN yang mana dalam SK tersebut menunjuk ketua panitia pembebasan lahan harus bupati langsung.
"Saya terus terang waktu itu menolak keras, tidak mau menjadi ketua pembebasan lahan, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan saya, terutama soal kesibukan. Masak seorang bupati jadi ketua tim pembebasan tanah. Sedangkan tugas rutin cukup padat," ujarnya, Kamis (26/9).
Ia juga mengatakan, tupoksi sebagai ketua panitia pembebasan lahan ini sifatnya sangat teknis seperti sertifikasi, penilaian tanah, dan rapat.
Padahal tugas teknis sendiri sudah ada badan atau dinas tertentu yang sudah menjadi tupoksinya.
"Misal pengurusan SKT menjadi urusan kepala desa, pengukuran dan pembuatan sertifikasi tanah menjadi tugas BadanPertanahan Nasional. Penjabaran Perpres itu dan SK itu, masak bupati. Bupati hanya anak buah Mendagri bukan BPN. Sehingga itu sangat rancu, dan saya menolak itu," ungkapnya.