Tambul Husin Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah, Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kalbar

Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi

Editor: Jamadin
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IST
Abang Tambul Husin | BREAKING NEWS - Bupati Kapuas Hulu 2 Periode Abang Tambul Husin Tersangka Kasus Korupsi. 

Tambul Husin Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah,  Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kalbar

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus yang membelitnya adalah pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

Pada Selasa (10/9) siang, Tambul Husin, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Ahmad Yani memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan menuturkan, kedatangan Abang Tambul Husin memenuhi panggilan penyidik. Tambul Husin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Hari ini dia (Tambul Husin, RED) diperiksa sebagai saksi. Memang benar dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus kemarin," kata Pantja ditemui di Kantor Kejati Kalbar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan, “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dengan kasus yang sama. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dijadwalkan beberapa hari ke depan.

Baca: Mobil Dinas Pemkot Singkawang Rusak Padah Menghantam Pohon Palem, Ini Kata Saksi Mata

Baca: Ardani Fauzi Anggota DPRD Termuda di Ketapang, Berasal Dari Partai Muda Pula

Pantja menuturkan, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

"Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

Pantja menuturkan, pada Selasa ada 17 saksi yang diperiksa untuk kasus Tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. Saksi berasal dari masyarakat setempat.

Total anggaran untuk pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu ini mencapai Rp 21 miliar.

"Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kalbar di Kapuas Hulu, karena mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk menghadirkan para saksi ke Pontianak. Tim kita yang ke sana. Semua saksi akan kita sumpah," pungkas Pantja Edy Setiawan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kalbar M Nurtias menuturkan penanganan perkara Tipikor yang pengadaan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu ini merupakan tindak lanjut atas putusan dari Mahkamah Agung RI. "Kita juga layangkan surat SPDP dalam penanganan perkara ini ke KPK," ujar Kasidik Pidsus Kejati Kalbar ini pada Tribun Pontianak.

Dikatakannya, Kejati melanjutkan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari MA, atas persidangan tersangka sebelumnya. Mantan Bupati Kapuas Hulu ini merupakan tersangka ke-5.

“Dia sebagai ketua panitia pengadaan, tersangka sebelumnya yakni Daniel alias Ateng, Arifin Kepala BPN, Kadis PU Wan Mansor dan mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin. Hari ini Abang Tambul Husin ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Mustaan, yang sempat diisukan telah meninggal dunia, tapi tim kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata dia masih hidup," kata Mantan Kasipidum Kejari Pontianak ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved