Abang Tambul Husin Datangi Kejati Kalbar Diperiksa Sebagai Saksi
Kedatangan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar
Abang Tambul Husin Datangi Kejati Kalbar, Diperiksa Sebagai Saksi
PONTIANAK - Kedatangan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa (10/9/2019) siang untuk memenuhi panggilan dari Jaksa Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan menuturkan kedatangan Abang Tambul Husein itu sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006.
"Hari ini dia (abang tambul husein) di periksa sebagai saksi, memang benar di juga sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus kemarin,"kata Pantja pada Selasa siang saat di temui di kantor Kejati Kalbar.
"Dia di periksa sebagai saksi untuk tersangka lain, dengan kasus yang sama, untuk pemeriksaan dia sebagai tersangka di jadwalkan pada beberapa hari kedepan,"ungkap Kasi Penkum.
Baca: Jadi Tersangka Tipikor, Mantan Bupati Kapuas Hulu 2 Periode Abang Tambul Husin Datangi Kejati Kalbar
Baca: Jadi Tersangka Tipikor, Mantan Bupati Kapuas Hulu 2 Periode Abang Tambul Husin Datangi Kejati Kalbar
Baca: Abang Tambul Husin Jabat Ketua Partai Gerindra
Pantja juga menuturkan hari ini sedang di lakukan pemeriksaan 17 orang saksi dari masyarakat setempat terkait kasus dugaan tipikor pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan nilai anggaran sekitar Rp 21 Miliar.
"Pemeriksaan yang di lakukan Tim Pidsus Kejati Kalbar di Kapuas Hulu, karena mempertimbangkan biaya yang akan di keluarkan untuk menghadirkan para saksi untuk ke Pontianak, jadi tim kita yang kesana, semua saksi akan kita sumpah,"pungkas Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Daftar Eform BRI Login www.depkop.go.id Daftar UMKM Online Klik eform.bri.co.id/bpum Dapat 2,4 Juta |
![]() |
---|
Sudah Dapat Sertifikat Vaksinasi, Bepergian ke Luar Kota Tetap Wajib Lampirkan Surat Negatif Corona |
![]() |
---|
KUNCI JAWABAN Tema 7 Kelas 2 Halaman 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Subtema 1 Kebersamaan di Rumah |
![]() |
---|
KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 2 Halaman 166 167 171 172 173 Tematik Terpadu Merawat Tumbuhan |
![]() |
---|
Jokowi Legalkan Investasi Miras, Ekonom: Kalau Tidak Ada Miras, Tidak Ada Turis yang Datang |
![]() |
---|