Kubu Raya Pelopor BPHTB Terintegrasi Pertama di Kalbar
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dalam berbagai aspek
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Kubu Raya Pelopor BPHTB Terintegrasi Pertama di Kalbar
KUBU RAYA - Kabupaten Kubu Raya menjadi pelopor pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan program pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara terintegrasi melalui sistem dalam jaringan atau host to host.
Pelayanan tersebut diluncurkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2019).
"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dalam berbagai aspek," jelas Muda Mahendrawan.
Baca: Resmikan Gedung Baru Disdukcapil Landak, Ini Harapan Bupati Landak
Baca: Operasi Panah 2019, Polres Sanggau Ungkap 22 Kasus
Pelayanan BPHTB terintegrasi bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran di dalam proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah.
"Satu di antaranya peningkatan BPHTB dengan langkah-langkah percepatan, kemudahan, dan penyederhanaan proses melalui pemanfaatan secara maksimal jaringan teknologi informasi atau by online system," ungkap Muda.
Sistem ini telah terpasang di kantor kantor Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BBPRD) Kubu Raya, Pusat Data Informasi kantor BPN/ATR, dan Bank Kalbar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak