Yusid Toyib Merasa Didzalimi, Nilai Dipecat Sepihak Oleh Gerindra

Yusid Toyib yang sebelumnya ditetapkan KPU RI sebagai anggota DPR RI terpilih pada 31 Agustus lalu merasa didzalimi.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satu diantara Caleg Gerindra untuk DPR RI Dapil Kalbar, Yusid Toyib. 

Yusid Toyib Merasa Didzalimi, Nilai Dipecat Sepihak Oleh Gerindra

PONTIANAK - Satu diantara Caleg Gerindra untuk DPR RI Dapil Kalbar, Yusid Toyib yang sebelumnya ditetapkan KPU RI sebagai anggota DPR RI terpilih pada 31 Agustus lalu merasa didzalimi oleh Partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

Hal ini lantaran, ia dipecat ataupun diberhentikan secara sepihak oleh mahkamah partai yang sekaligus membuat posisinya sebagai anggota DPR RI terpilih digantikan Katherina A Oendoen.

"Saya diganti dengan alasan diberhentikan dari Partai, tapi saya tidak pernah dipanggil oleh Mahkamah Partai maupun DPP, jadi pemberhentiannya sepihak, sesuai dengan AD ART tentu ada aturanya, namun ini sepertinya semena-mena, ini kemerosotan demokrasi," katanya, Sabtu (21/09/2019) malam dihubungi Tribun.

Baca: DPP Gerindra Minta Penundaan Pelantikan, Ini Kata Kuasa Hukum Cok Hendri Ramapon

Baca: Polemik Duo Hendri Gerindra, Mahkamah Partai Surati Pemprov agar Penundaan Pelantikan

Padahal, sesuai dengan UU dan aturan pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka, lanjutnya, mestinya yang memenangkan ialah peraih suara terbanyak.

"Suara terbanyak saya, walaupun digugat di MK suara saya tetap, jadi oleh MK akhirnya diputuskan saya dan putusan tersebut final dan mengikat, kemudian sejumlah oknum ini membawa lagi ke Pengadilan Jaksel, kan tidak berhak untuk mengurus suara, karena memang kewenangan MK. Namun DPP setelah putusan pengadilan mengambil sikap seperti ini," jelasnya.

Yusid Toyib pun menerangkan, jika ia setelah mengetahui ini langsung konfirmasi ke DPP dan Mahkamah Partai Gerindra, namun tidak ada yang bisa memberikan jawaban.

"Saya sudah berkomunikasi dengan DPP, DPP yang Mahkamah Partai juga mengaku tidak tahu, mengaku tidak ada membuat surat dari Mahkamah Partai, lalu suratnya darimana," katanya.

"Besok (hari ini, red) kita akan mengambil langkah hukum, kami akan menggugat ke PTUN, yakni KPU dan DPP Gerindra, kita diberhentikan tanpa kita tahu, ini dzalim menurut saya," tegas Yusid.

Mestinya, ungkap Yusid, semua pihak dapat berpolitik dengan baik dan mematuhi aturan yang telah ada.

"Apapun keputusannya, adalah harusnya putusan sesuai dengan aturan, kalau yang tadi tidak aturan, kalau begitu, kita tidak usah ikut kampanye, nanti sudah selesai kita pergi ke dekat dengan orang partai, kita bisa menang, ini kita sudah capek, berjuang untuk partai dan untuk relawan Prabowo-Sandi karena saya ingin Prabowo-Sandi menang," selorohnya.

Lebih lanjut, ia pun berharap agar DPP Gerindra dapat bijak dan agar caleg yang menggantikannya tidak dilantik.

"Kita tentu meminta ditanggal 1 nanti oknum-oknum tersebut jangan dilantik, mungkin resikonya kami juga tidak dilantik, jadi selesaikan dulu secara hukum," pintanya.

Seperti diketahui, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU mengganti empat anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari Gerindra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved