Polemik Duo Hendri Gerindra, Mahkamah Partai Surati Pemprov agar Penundaan Pelantikan
Dengan demikian, Cok Hendri Ramapon tetap sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Kalbar 6.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Polemik Duo Hendri Gerindra, Mahkamah Partai Surati Pemprov agar Penundaan Pelantikan
PONTIANAK - Ketua DPD Gerindra Kalbar, Suriansyah mengungkapkan jika DPP Gerindra ataupun Mahkamah Partai telah menyurati Pemprov Kalbar untuk kemudian menunda pelantikan Anggota DPRD terpilih Dapil 6, Sanggau-Sekadau untuk DPRD Provinsi.
Hal ini menyusul polemik antara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon yang terus bergulir.
Pada 12 Agustus 2019 lalu, KPU Kalbar menetapkan 65 calon terpilih DPRD Kalbar pasca putusan MK, termasuk Cok Hendri Ramapon.
Kemudian pada 5 September 2019, KPU Kalbar menetapkan Hendri Makaluasc sebagai caleg terpilih menggantikan Cok Hendri Ramapon pasca putusan Bawaslu RI.
Baca: Merasa Diganti Diam-diam, Hendri Makaluasc Akan Seret KPU Kalbar ke Ranah Hukum
Baca: Ini 5 Anggota DPRD Kubu Raya dari Gerindra Periode 2019-2024
Keputusan tersebut ternyata dianulir KPU melalui rapat pleno di KPU RI, Jakarta, dan mencabut penetapan Hendri Makaluasc.
Dengan demikian, Cok Hendri Ramapon tetap sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Kalbar 6.
"Sudah ada surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra untuk meminta penundaan pelantikan terhadap salah satu yang di menangkan oleh KPU karena masih ada proses di Bawaslu dan masih akan dilakukan pendalaman dan sidang dari Mahkamah Partai," kata Suriansyah, Minggu (22/09/2019) kepada Tribun.
"Terhadap salah satu yang ditunjuk oleh KPU diminta untuk kepada Gubernur dan KPU menunda pengambilan sumpah dan jabatan tersebut," timpalnya.
Permintaan penundaan tersebut, kata Suriansyah dilakukan agar didalami terlebih dahulu oleh partai dan menunggu keputusan final.
Mahkamah, lanjut dia, juga mendengar Bawaslu dan DKPP sehingga partai akan mendalami lebih lanjut terhadap problema tersebut.
"Sudah dikirim surat (ke Pemprov, red) kami dapat tebusan terhadap surat tersebut, saya dapat copynya kemarin, yang jelas ada suratnya," jelasnya.
Diterangkannya, jika memang ada penyimpangan dalam penetapan anggota DPRD terpilih maka akan menjadi satu diantara dasar untuk keputusan dari Mahkamah Partai.
"Karena keputusan Mahkamah Partai tidak bisa segera karena menunggu berbagai proses, untuk baiknnya pelantikan salah satu diantara mereka ditunda sampai ada keputusan final dan mengikat," tutup Suriansyah.
Sementara itu, Kabiro Pemerintahan Setda Kalbar, Yohanes Budiman mengungkapkan jika pihaknya belum menerima surat dari DPP Gerindra.
Baca: VIDEO: Menang di MK Namun Tak Terpilih di DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc Ambil Langkah Ini