Gubernur Sutarmidji Tindak Tegas, Lima Perusahaan Diajukan Pencabutan Izin Karena Karhutla

Saat ini ada 103 perusahaan yang diberikan peringatan dan lebih dari 40 perusahaan disegel. Kemudian ada lima yang diajukan pencabutan izin.

Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji diwawancarai awak media usai Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat ke-43 masa persidangan pertama tahun sidang 2019 di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (10/9/2019). Satu di antara acara dalam Paripurna ini adalah Penetapan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap 4 buah Raperda. 

Ia juga meminta Kayong, Ketapang, Kubu Raya, kepala daerahnya tetap berada ditempat. Apa yang terjadi terkait Karhutla harus ditangani secara maksimal, jangan dibiarkan.

"Ini saye bicare sebagai wakil pemerintah pusat yang ade didaerah," pungkasnya. (*)

15 perusahaan diberi sanksi administratif tidak boleh memanfaatkan lahan karena Karhutla.

1. PT Global Kalimantan Makmur
2. PT Sumatera Unggul Makmur
3. PT Mitra Andalan Sejahtera
4. PT Putra Lirik Domas
5. PT Sungai Putri Agro Sawit
6. PT Ikhtiar Gusti Pudi
7. PT Sinar Karya Mandiri
8. PT Arrtu Borneo Perkebunan
9. PT Arrtu Energi Resourse

Kehutanan:
1. PT Unggul Karya Inti Jaya
2. PT Duta Andalan Sukses
3. PT Muara Sungai Landak
4. PT Hutan Ketapang Industri
5. PT Prima Bumi Sentosa
6. PT Tri Agronusa Sejahtera.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved