Buron Setahun, Menantu Dalang Pembunuhan Mertua di Ketapang Ditangkap di Singkawang

Ap diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pembunuhan terhadap A Chung, yang tidak lain adalah mertuanya.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Hr alias Ap (40), ditangkap Satreskrim Polres Ketapang. Ap merupakan dalang kasus pencurian yang berujung pembunuhan Mertuanya sendiri. Ap diamankan di Singkawang dengan dibantu Satreskrim Polres Singkawang pada Kamis (12/09/2019). 

Buron Setahun, Menantu Dalang Pembunuhan Mertua di Ketapang Ditangkap di Singkawang

KETAPANG - Setahun menjadi buronan polisi, Hr alias Ap (40), akhirnya ditangkap Satuan Reserse Polres Ketapang.

Ap merupakan dalang kasus pencurian yang berujung pembunuhan, yang diamankan polisi di Singkawang pada Kamis (12/09/2019).

Ap menjadi otak kasus pencurian yang mengakibatkan mertuanya, A Chung, tewas pada Juni 2018 lalu di Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalaui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, mengatakan Ap masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2018 lalu. 

Baca: VIDEO: Update Kasus Pembunuhan Perempuan di Anjongan, Kapolres Mempawah Ungkap Hal Berikut

Baca: Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Anjongan Belum Terungkap, Polres Mempawah Kirim Sampel DNA

Ap diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pembunuhan terhadap A Chung, yang tidak lain adalah mertuanya.

"Ap menyuruh orang untuk mencuri sisik trenggiling di rumah mertuanya, namun aksinya diketahui oleh korban. Pelaku yang panik akhirnya membunuh korban," terang Eko, Minggu (15/09).

Eko menjelaskan, keterlibatan Ap terungkap setelah pelaku pembunuhan mengaku jika dirinya hanya disuruh oleh Ap.

Namun, saat hendak ditangkap polisi, Ap melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kejadian pembunuhannya tahun lalu tepatnya tanggal 18 Juni 2018 di sebuah pondok kebun jeruk milik korban di Dusun I Sungai Durian Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara," lanjut Eko. 

Baca: Janda Muda Tika Herli Divonis Hukuman Mati, Skandal Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak Terbukti Sah

Baca: Gempar ! Warga Temukan Mayat Remaja Wanita Korban Pembunuhan Sadis saat Panen Singkong

Menurut Eko, Polisi telah menangkap dan mengadili dua pelaku.

Yaitu, Sh dan Ja.

Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor dan satu pelaku lainnya sebagai penunjuk jalan.

Setelah ditelusuri, ternyata Ap yang tidak lain adalah menantu korban yang menjadi dalang kasus ini.

Namun, polisi kesulitan menangkap Ap karena sering berpindah-pindah tempat.

"Setelah setahun melakukan pengintaian, akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan Ap. Dia diketahui berada di Singkawang," paparnya. 

Baca: Tersangka Peragakan 9 Adegan, Ini Cerita Mistis Tetangga Korban Pembunuhan Wanita di Kos Singkawang

Baca: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Sawah

Eko melanjutkan, untuk menangkap tersangka, Satreskrim Polres Ketapang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Singkawang.

Pada Kamis (12/09/2019) sekitar pukul 15.40 WIB, Unit Lidik Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap Ap.

Selanjutnya Ap dan dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka ini cukup lihai, karena sering berpindah-pindah tempat," jelas Eko.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, Ap merupakan menantu dari korban pembunuhan, A Chung.

Sementara yang melaporkan Ap ke polisi adalah anak korban, At alias Mr (40).

"Total pelaku dalam kasus ini ada tiga. Sh dan Ja sudah ditangkap dan masih menjalani hukuman di Lapas Ketapang," paparnya.

Sementara Ap, akan dikenakan pasal 365 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara..

"Saat ini kami sedang melengkapi mindik untuk kemudian berkoordinasi dengan JPU sampai kasus ini ke tahap II," pungkasnya.

Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved