Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Anjongan Belum Terungkap, Polres Mempawah Kirim Sampel DNA

Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial JS di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Polisi saat evakuasi mayat perempuan yang ditemukan tewas di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Selasa (16/7/2019). 

Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Anjongan Belum Terungkap, Polres Mempawah Kirim Sampel DNA

MEMPAWAH - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial JS di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalbar sampai detik ini belum terungkap siapa pelakunya.

Sebelumnya, warga Jalan Batuba, RT 12 RW 04, Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan berinisial JS (38) di areal persawahan, Selasa (16/7/2019) pagi.

Kemudian pada Sabtu (20/7/2019) tim gabungan dari jajaran Polres Mempawah berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap JS.

Dua orang pria tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Mempawah, namun karena belum cukup alat bukti, pihak kepolisian tidak bisa menetapkan status tersangka pada kedua orang tersebut, mereka kemudian dikembalikan ke keluarga dengan status saat ini wajib lapor.

Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini, dimana pihak nya masih menunggu hasil tes DNA dari laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta.

Baca: BREAKING NEWS - Warga Desa Kuala Mandor A Geger Penemuan Mayat di Area Pemakaman

Baca: KRONOLOGI Oknum TNI Tembak Driver Taksi Online, Mayat Diseret & Diturunkan di Pinggir Jalan Tol

Baca: Berikut Kronologi Penemuan Mayat di Pontianak Timur, Kapolsek Beberkan Hal Ini

"Berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Anjongan, proses yang sedang kita jalani sekarang, kita sudah membawa beberapa barang bukti yang berkaitan dengan korban, dari barang-barang tersebut kita harapkan ada DNA atau pun petunjuk yang bisa mengarahkan siapa pelakunya," ujarnya, kepada Tribun, Rabu (11/9/2019).

"Barang-barang itu sudah kita bawa ke laboratorium Forensik Mabes Polri, kita tinggal menunggu hasilnya kemungkinan dalam satu minggu kedepan kita sudah susul untuk mengambil hasil itu, mudah-mudahan saja minggu depan sudah ada kabar terkait hasil labfornya," tambah Kapolres.

Dia menjelaskan, hasil uji laboratorium forensik tersebut akan digunakan untuk dasar hukum untuk menetapkan status tersangka kepada pelaku dan menangkapnya.

"Dari hasil itu nanti akan kita susun kembali arah penyelidikannya kemana, mudah-mudahan dari hasil laboratorium forensik itu mulai mengerucut kepada calon tersangka yang sudah kita duga, jika memang itu sudah terbukti melalui hasil laboratorium forensik tinggal kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih dalam," jelasnya.

Kapolres mengakui bahwa sampai saat ini memang belum ada tersangka yang ditetapkan, tapi sudah ada terduga pelaku, lagi pula dalam kasus pembunuhan seperti ini kata dia, pihaknya tidak bisa buru-buru atau gegabah, karena ini menyangkut apa yang akan di sangkakan.

"Kita tidak ingin gegabah, makanya semuanya harus kita lengkapi dengan alat bukti yang ada. Karena apa hampir semua kasus pembunuhan itu sudah umum dimana tersangka tidak mau mengakui perbuatannya," ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya tidak akan mengejar pengakuan dari pelaku, namun pihaknya akan terus berupaya melengkapi alat bukti yang akan mengarah kepada pelaku, selanjutnya keputusan hukum ada di meja hijau.

"Kita tidak akan mengejar pengakuan dari tersangka tapi kita akan melengkapi alat bukti yang menunjukkan siapa tersangka yang sebenarnya, bagi yang bersangkutan yang telah kita duga kemudian dia tidak mau mengakui itu tidak masalah, asalkan semua alat bukti itu mengarah ke dia nanti tinggal keyakinan hakim terkait alat bukti yang dipenuhi pihak kepolisian," ungkapnya.

"Jika menurut hakim terduga pelaku ini bersalah sesuai dengan alat bukti yang mengarah kepadanya maka hakim yang akan memutuskan dan menjatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved