Buron Setahun, Menantu Dalang Pembunuhan Mertua di Ketapang Ditangkap di Singkawang

Ap diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pembunuhan terhadap A Chung, yang tidak lain adalah mertuanya.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Hr alias Ap (40), ditangkap Satreskrim Polres Ketapang. Ap merupakan dalang kasus pencurian yang berujung pembunuhan Mertuanya sendiri. Ap diamankan di Singkawang dengan dibantu Satreskrim Polres Singkawang pada Kamis (12/09/2019). 

"Setelah setahun melakukan pengintaian, akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan Ap. Dia diketahui berada di Singkawang," paparnya. 

Baca: Tersangka Peragakan 9 Adegan, Ini Cerita Mistis Tetangga Korban Pembunuhan Wanita di Kos Singkawang

Baca: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Sawah

Eko melanjutkan, untuk menangkap tersangka, Satreskrim Polres Ketapang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Singkawang.

Pada Kamis (12/09/2019) sekitar pukul 15.40 WIB, Unit Lidik Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap Ap.

Selanjutnya Ap dan dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka ini cukup lihai, karena sering berpindah-pindah tempat," jelas Eko.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, Ap merupakan menantu dari korban pembunuhan, A Chung.

Sementara yang melaporkan Ap ke polisi adalah anak korban, At alias Mr (40).

"Total pelaku dalam kasus ini ada tiga. Sh dan Ja sudah ditangkap dan masih menjalani hukuman di Lapas Ketapang," paparnya.

Sementara Ap, akan dikenakan pasal 365 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara..

"Saat ini kami sedang melengkapi mindik untuk kemudian berkoordinasi dengan JPU sampai kasus ini ke tahap II," pungkasnya.

Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved