Hati-hati Marak Beredar Penipuan Jelang CPNS 2019 Beragam Modus, BKN Imbau Masyarakat Waspada!

Hal ini menyusul maraknya beredarnya surat yang menyatakan kelulusan CPNS bagi sejumlah pihak.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Grid.id
Hati-hati Marak Beredar Penipuan Jelang CPNS 2019 Beragam Modus, BKN Imbau Masyarakat Waspada! 

Hati-hati Marak Beredar Penipuan Jelang CPNS 2019 Beragam Modus, BKN Imbau Masyarakat Waspada!

CPNS 2019 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau masyarakat untuk lebih cermat saat menerima informasi terkait Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lantaran di era digital seperti saat ini, banyak informasi tentang penerimaan, hasil seleksi serta pengangkatan CPNS yang tidak benar alias hoaks.

Hal ini menyusul maraknya beredarnya surat yang menyatakan kelulusan CPNS bagi sejumlah pihak.

Modusnya lantas beragam seperti yang diingatkan akun @BKNgoid, mulai dari surat keterangan data registrasi Calon Pagawai Negeri Sipil tertanda dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia bahkan bertanda tangan mengatas namakan Kepala Biro kepegawaian 11 September 2019.

Di dalam surat mengatasnamakan keteranggan CPNS diterima dan tahapan proses untuk pengajuan di instansu Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca: Update CPNS 2019, Kualifikasi 6 Jabatan di Keppres Nomor 17 Tahun 2019 hingga Alasan Dosen Harus S3

Baca: Kabar Terkini CPNS 2019, Kemenpan RB Pastikan Waktu Rekrutmen CPNS, Kabar Bahagia Pelamar 40 Tahun

Baca: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Sukses Tes CPNS!

Kemudian modus penetapan Calon Pegawai negeri Sipil oleh PPK untuk instansi di pemerintah Kabupaten Banyuwangi tertanda dari BKN.

BKN dengan tegas bahwa informasi tersebut bukanlah produk BKN. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati.

Belum lagi tentang modus Karpeg di Provinsi Sulawesi Selatan yang juga tertanda Kepala BKN.

Padahal belum lama ini juga beredar modus penipuan lainnya berupa sebuah surat undangan pelatihan dan sertifikasi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Bogor, Jawa Barat yang beredar luas di masyarakat.

Salah satu akun mengonfirmasi kebenaran surat yang ditunjukkan kepada Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan tersebut ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid dan akun resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, @kempanrb.

"@BKNgoid min...perihal surat ini...apakah benar dari BKN yg dikirim via email? Mohon responnya. Cc: @kempanrb," tulis unggahan akun tersebut dilengkapi dengan foto surat palsu tersebut.

Terdapat lambang Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bagian atas surat yang mengatasnamakan Kepala Pusat Pengembangan ASN Ahmad Jalis ini.

Surat bodong bernomor 195/A/TU/3/Pusbang ASN/VIII/2019 itu dikeluarkan di Bogor pada 13 Agustus 2019 lalu. Isi surat menyebutkan, acara yang diselenggarakan selama 2 hari di Kampus Pusat Pengembangan ASN Jalan Desa Pandansari Nomor 32 KM 45 Tol Jagorawi Ciawi, Bogor ini akan diikuti 1.500 ASN. 

Sejumlah dokumen, pesyaratan dan ketentuan yang wajib bagi peserta juga tertera lengkap di surat tersebut.

Berikut bunyi lengkap surat tersebut: 

Tangkapan layar terkait surat palsu pelatihan ASN.
Tangkapan layar terkait surat palsu pelatihan ASN..(Twitter)Nomor: 195/A/TU/3/Pusbang ASN/VIII.2019
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Undangan Pelatihand an Sertifikasi ASN

Yang terhormat,
Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan
di-Tempat

Kami beritahukan dengan hormat bahwa Pusat Pengembangan (Pusbang) ASN BKN akan menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen ASN bagi 1500 pengelola Kepegawaian JPT Pratama, Administrator dan Pengawas selama 2 (dua) hari yang akan di selenggarakan secara bertahap di Pusbang ASN BKN dan terbagi atas 50 Angkatan yang akan di selenggarakan pada.

 

Hari: Kamis s.d Jum'at / 22 s.d. 23 Agustus 2019
Waktu: Pukul 09.00-18.00 WIB
Tempat: Kampus Pusat Pengembangan ASN Jl. Desa Pandansari No. 32 KM 45 Tol Jagorawi Ciawi Kabupaten Bogor

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menawarkan kepada instansi Saudara untuk mengusulkan pejabat pengelola masing-masing 1 (satu) orang JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas sebagai calon peserta Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen ASN untuk informasi lebih lanjut tentang program ini dapat di sampaikan melalui panitia Sdr. Eko Wahyudi (0852-1088-0857) paling lambat satu atau dua hari setelah surat di terima.

Demikian kami sampaikan atas, kerjasamanya diucapkan terima kasih

Catatan
1. Peserta Wajib Membawa: (a) SP mengikuti pelatihan dan Sertifikasi, (b) Kartu BPJS Kesehatan/JKN KIS dan obat-obatan pribadi (c) Laptop/Notebook, (d) Portofolio/Riwayat Pekerjaan (e) Pas Foto berlatar belakan merah ukuran 3x4 sebanyak 2 dua lembar (f) peralatan mandi pribadi;
2. Selama kegiatan, peserta mengenakan baju batik;
3. Pusbang ASN BKN menanggung biaya kegiatan berupa Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi hanya untuk 1 (satu) orang peserta sedangkan untuk peserta tambahan di kenakan biaya Kontribusi Akomodasi dan Sertifikasi bagi peserta dari masing-masing instansi pengusul.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan, surat itu tidak dikeluarkan oleh pihaknya. "Ini hoaks," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/8/2019) siang.

Ridwan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BKN. Klarifikasi juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitter mereka, seperti berikut.

Kemenpan RB Pastikan Waktu Rekrutmen CPNS

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019) menyampaikan, pengumuman lengkap soal rekrutmen bisa dilihat di laman Kemenpan RB.

Dikutip dari laman resmi tersebut, Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan, pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober tahun ini.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).

Baca: Jalur Kebijakan Ramai Diperbincangkan Jelang CPNS 2019, Begini Respon BKN

Baca: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Sukses Tes CPNS!

Baca: CPNS 2019 Segera Dibuka Pendaftaran, Inilah Dokumen yang Mulai Harus Disiapkan Dari Sekarang

Dijelaskan, saat ini Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 baik untuk instansi pusat atau daerah.

"Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran," lanjut Dwi Wahyu.

Selain hal yang disebutkan tersebut, lanjut Dwi Wahyu, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS.

Dwi Wahyu menegaskan, dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tak ada seorang pun yang dapat membantu kelolosan seseorang agar dapat diterima menjadi CPNS.

"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Dwi Wahyu.

Dalam rilis tersebut, Kemenpan RB juga memberikan tambahan informasi mengenai informasi yang beredar berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Berikut tambahan penjelasannya: Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasan yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Inilah Dokumen yang Mulai Harus Disiapkan Dari Sekarang

Seleksi CPNS Tahun ini semakin dekat. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perkiraan waktu pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 akan digelar setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada Oktober mendatang.

Persyaratan-persyaratannya dapat dipersiapkan mulai saat ini.

Apa saja persyaratannya?

Kendati belum ada rilis resmi untuk CPNS 2019.

Akan tetapi, persyaratan umum kemungkinan sama dengan seleksi CPNS sebelumnya.

Merujuk pada seleksi CPNS 2018, ada beberapa dokumen utama yang bisa disiapkan.

Apa saja dokumen-dokumen itu, berikut daftarnya: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ijazah Transkrip nilai Pas foto Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar Pada rekrutmen CPNS 2018, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diwajibkan membuat akun SSCN terlebih dahulu.

Sementara itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 masih sama seperti tahun lalu, tahapannya seperti di bawah ini:

1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN. Informasi penerimaan CPNS biasanya tersedia di portal SSCN.

2. Panduannya seperti ini: Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG. Lalu, cetak dan simpan kartu informasi akun SSCN Anda.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen: Pelamar mengunggah foto diri (selfie) memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya Pelamar melengkapi biodata dengan benar Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi)

Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia. Pastikan mengisi data dengan benar Klik simpan data yang telah dicek di-resume.

Sekali lagi, pastikan data terisi dengan lengkap dan benar.

Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume. Setelah itu, cetak kartu pendaftaran SSCN.

Kartu pendaftaran SSCN menjadi bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui portal SSCN.

5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.

Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.

Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.

Tahun sebelumnya, informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS terkait.

Kuota CPNS 2019 & P3K 2019

Seleksi CPNS Tahun ini semakin dekat. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kesempatan untuk P3K/PPPK 2019.

Diprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.

Sebanyak 108 lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Hal ini diakui sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer. 

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

“Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti di sanksi Mendagri (Tjahjo Kumolo),” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu. 

 Namun, Syafruddin tak menjelaskan secara detail apa sanksi bagi pemerintah daerah yang masih membandel merekrut tenaga honorer.

Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya.

Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK,” kata mantan Wakil Kepala Polri itu.

Mengenai pendidikan para tenaga honorer yang belum memenuhi klasifikasi, Syafruddin menjelaskan pemerintah akan menyekolahkan mereka jika nantinya sudah diangkat PNS.

“50 persen ( ASN) sudah sarjana, tugas kita semua untuk yang sisanya itu bagaimana caranya di S1 kan,” ujarnya

Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K.

Tahun ini pendaftaran CPNS dan P3K dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Maka dari itu ada beberapa hal yang harus kamu ketahui dan persiapkan dari sekarang. 

10 tahapan pendaftaran

Berdasarkan laman resmi BKN, berikut tahapan umum pendaftaran SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) tahun lalu:

1. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi situs http://sscn.bkn.go.id

2. Peserta membuat akun dengan memasukan: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terverifikasi Dukcapil Mengisi email aktif, kata sandi dan pertanyaan pengaman Upload pas foto ukuran minimal 120kb maksimal 200kb

3. Calon peserta mencetak kartu informasi akun.

4. Masuk kembali ke tautan resmi dengan akun yang telah dibuat. 5. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun,

6. Mengisi biodata,

7. Memilih institusi, formasi dan jabatan (hanya diperkenankan 1 institusi/jabatan/formasi).

8. Cek resume, pastikan sudah mengisi biodata dan pilihan jabatan/formasi dengan benar.

9. Klik simpan, data akan terkirim secara otomatis dan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

10. Cetak dan simpan baik-baik kartu SCCN sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Rincian Formasi

Rinciannya, dari jalur CPNS 2019 sebanyak 85.537 orang.

Angka tersebut terdiri dari kebutuhan sebanyak 23.213 di pemerintah pusat dan sebanyak 62.324 di daerah.

Untuk formasi di pemerintah pusat terdiri dari pelamar umum dan kedinasan. 

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK 2019 dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK 2019 ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknis (Juknis) sesegera mungkin kepada masyarakat.

"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan, Jakarta, Kamis (04/07/2019).

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, proses penerimaan pendaftaran tersebut dipekirakan lebih awal untuk PPPK. Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya.

Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.

"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Dia mengatakan, pihak hingga ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Baik untuk CPNS maupun PPPK.

"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.

Dia menyebut, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang harus dilalui. Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. 

Tahapan Proses Seleksi

Pada penerimaan CPNS dan P3K 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik.

Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:

  1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
  2. Pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id.
  3. Pengumuman Seleksi Administrasi
  4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
  6. Pengumuman Kelulusan
  7. Pemberkasan (telah resmi jadi ASN)

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebagai Panselnas CPNS, BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Scan KTP

2. Kartu Kartu Keluarga

3. Foto Diri

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai.

Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur Pendaftaran.

Adapun syarat dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

CPNS 2019 Segera Dibuka, Antisipasi 3 Masalah ini yang Kerap Dikeluhkan Pelamar saat Mendaftar (SSCASN)
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Alur Pendaftaran

Mengacu pada Pendaftaran CPNS 2018, Anda bisa mempelajar mekanisme Pendaftaran untuk CPNS 2019.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan sangat transparan dan gratis melalui penggunaan satu portal https://sscasn.bkn.go.id dan Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi penerimaan CPNS resmi selalu diumumkan melalui website maupun media sosial BKN serta masing-masing Instansi pusat dan daerah yangg membuka rekrutmen.

Berikut mekanisme Pendaftaran CPNS:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2019 melalui portal SSCASN BKN.

2. Membuat akun

Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.

Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919.

Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan

Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.

Pelamar mencetak kartu informasi akun

3. Login ke SSCN atau SSP3K

Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data

Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.

Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.

Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.

Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.

Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

Mencetak Kartu Pendaftaran.

5. Verifikasi

Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.

Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

6. Seleksi

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Hasil Seleksi

Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

Gelar Simulasi

Jelang rekutmen CPNS 2019 yang akan digelar pada bulan Oktober 2019 mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan telah menggelar Simulasi CAT di sejumlah wilayah di Indonesia.

Simulasi CAT ini untuk semakin mematangkan persiapan peserta dalam mengikuti rekrutmen CPNS 2019 nantinya.

Kepala BKN, Bima Haria menjelaskan, simulasi CAT ini digelar untuk memberikan waktu bagi para calon peserta CPNS 2019 untuk berlatih dan belajar.

"Dua minggu kami berikan waktu untuk simulasi, berlatih dan belajar. Pintar tapi tidak dilatih dan tidak terbiasa kan kasihan. Jadi kami lakukan supaya teman-teman terbiasa sebelum melaksanakan tes yang sesungguhnya," ujar Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, usai meresmikan kantor UPT BKNPangkalpinang dilansir dari Tribunnews, Rabu (14/8/2019)

Bima Haria Wibisana mengatakan  simulasi CAT BKN tersebut guna membiasakan calon peserta CPNS 2019 sebelum mengikuti seleksi sesungguhnya di rekrutmen mendatang.

Pasalnya, tak menutup kemungkinan ada peserta CPNS 2019yang gagal karena tak terbiasa menggunakan perangkat komputer.

Nantinya di tes CAT sesungguhnya saat rekrutmen CPNS 2019, waktu tes biasanya dilaksanakan 90 menit dengan bobot 100 soal.

Sedangkan simulasi akan dikurangkan beberapa menit, karena masih pada tahap latihan.

Setelah selesai mengisi soal dan mengklil sudahi tes, peserta langsung bisa melihat hasil pada saat itu juga.

Simulasi CAT BKN akan dilaksanakan di berbagai provinsi di seluruh Indonesia, berlokasi di Kantor Regional BKN dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Karena kuota terbatas, tidak semua calon peserta CPNS 2019atau P3K/PPPK 2019 bisa mengikuti simulasi CAT yang diselenggarakan.

Melalui akun twitter resminya @BKNgoid pada, Kamis (22/8/2019) malam, BKN meminta agar calon peserta CPNS 2019 yang tak kebagian kuota tak perlu khawatir.

Pasalnya, simulasi CAT juga bisa dilakukan secara online melalui situs cat.bkn.go.id.

"Bagi #SobatBKN yg tidak mendapat kuota #SimulasiCATBKN, jgn khawatir. Masih ada http://cat.bkn.go.id yg bs digunakan secara daring (online).

Jgn lupa bahagia ya," kata @BKNgoid

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap CPNS 2019, Kira-kira Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?" dan  "Catat, Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2019"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved