Update CPNS 2019, Kualifikasi 6 Jabatan di Keppres Nomor 17 Tahun 2019 hingga Alasan Dosen Harus S3
Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 tersebut bahkan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019
Update CPNS 2019, Kualifikasi 6 Jabatan di Keppres Nomor 17 Tahun 2019 hingga Alasan Dosen Harus S3
Pendaftaran dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera akan dibuka pada Oktober 2019.
Bahkan tak seperti tahun sebelumnya, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 tersebut bahkan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019
Jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun diantaranya adalah yakni
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen
5. Peneliti
6. Perekayasa.
Baca: Kabar Terkini CPNS 2019, Kemenpan RB Pastikan Waktu Rekrutmen CPNS, Kabar Bahagia Pelamar 40 Tahun
Baca: Jalur Kebijakan Ramai Diperbincangkan Jelang CPNS 2019, Begini Respon BKN
Baca: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Sukses Tes CPNS!
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini, pada rilis BKN.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.