'Jalur Kebijakan' Ramai Diperbincangkan Jelang CPNS 2019, Begini Respon BKN
Para peserta diminta menyiapkan dokumen asli berupa Surat Undangan Resmi, KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah Asli.
'Jalur Kebijakan' Ramai Diperbincangkan Jelang CPNS 2019, Begini Respon BKN
CPNS 2019 - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) 2019 sebentar lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana menyebut, proses rekrutmen CPNS 2019 akan dimulai setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019 lalu.
Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Maruf Amin akan dilantik pada 20 Oktober 2019.
Diprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.
Baca: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Sukses Tes CPNS!
Baca: CPNS 2019 Segera Dibuka Pendaftaran, Inilah Dokumen yang Mulai Harus Disiapkan Dari Sekarang
Baca: Nasib ASN Dampak Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim, Inilah Kuota CPNS & P3K/PPPK 2019
Namun jelang pendaftaran CPNS 2019 ini, beredar kabar adanya jalur kebijakan khusus untuk CPNS tahun 2018 yang ditanyakan netizen.
Menjawab hal itu, BKN melalui akun resminya @#ASNKiniBeda menegaskan tidak ada jalur kebijakan yang dimaksud.
Tak hanya itu sebelumnya juga sempat beredar surat jadwal pemanggilan peserta CPNS Tahun Anggaran 2018 dari jalur kebijakan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah Bandung.
Para peserta diminta menyiapkan dokumen asli berupa Surat Undangan Resmi, KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah Asli.
Dalam surat tersebut, tampak tembusan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat, PLH Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala KAntor BKN Regional III Jawa Barat.
Begini bentukan surat pemanggilan cpns "jalur kebijakan" cc : kang emil
@ridwankamil @PemprovJabar @BKNgoid
Surat tersebut kemudian ditanggapi langsung admin akun official BKN di Twitter @BKNgoid.
Mimin pastikan bahwa surat ini palsu, tidak ada "Jalur Kebijakan". Lihat pula header surat ini: adakah web instansi Pemerintah memakai domain *.co.id ?
Pasti #SobatBKN bs dg mudah melihat kejanggalannya.
#ASNKerenTanpaKorupsi
#BKNSemangatUntukNegeri
#ReformasiBirokrasiBKN
Beberapa waktu lalu, BKN juga sudah memberikan klarifikasi atas kian maraknya surat palsu yang mengatasnamakan BKN.
Pihaknya juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri surat palsu, sebagai berikut:
1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.
Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.
Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.
2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jalur-kebijakan-ramai-diperbincangkan-jelang-cpns-2019-begini-respon-bkn.jpg)