Diduga Ada Oknum Calo, Imigrasi Singkawang Dapat Komplain Jual Beli Nomor Antrean Paspor
Noor Agus Hidayat mengatakan bahwa Kantor Imigrasi sudah memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat khususnya
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Diduga Ada Oknum Calo, Imigrasi Singkawang Dapat Komplain Jual Beli Nomor Antrean Paspor
SINGKAWANG - Kepala Kantor Imigrasi Klas II, Noor Agus Hidayat mengatakan bahwa Kantor Imigrasi sudah memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat khususnya dalam pembuatan paspor.
Dimana sudah membentuk sistem dengan melakukan pendaftaran online dalam rangka mempermudah masyarakat walaupun tempat tinggalnya jauh, namun Ia bisa mendaftar langsung.
Namun pada kenyataannya dalam perjalanan sistem ini, ada oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab masuk ke dalam sistem ini untuk kepentingan pribadi.
"Kami merasa dirugikan banyaknya masyarakat komplain yang menyerang Kantor Imigrasi tentang adanya jual beli nomor antrean," katanya disela-sela kunjungan Polres Singkawang bersama Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) ke Kantor Imigrasi Klas II, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (11/9/2019).
Baca: KISAH Nenek Diusir Anak Viral Media Sosial, Rindu dari Jember ke Bali Berujung Tangis Pilu & Ratapan
Baca: KUA Putussibau Selatan Terbitkan Akta Wakaf dan Ikrar Wakaf ke Yayasan Median Insan
Baca: Imigrasi Singkawang Cekal 30 Pemohon Diduga Untuk Kawin Pesanan
Ia menerangkan, nomor antrean tersebut bukan ranahnya Kantor Imigrasi yang mengeluarkan, namun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kota Pontianak.
Kantor Imigrasi berkesimpulan harus bekerjasama dengan Tim Satgas Pungli maupun Polres Singkawang untuk melakukan pencegahan ini.
"Akhirnya kami berkesimpulan dan harus bekerjasama dengan Tim Saber Pungli dan Porles Singkawang utnuk melakukan pencegahan," tuturnya.
Sistem Online
Semenjak Januari 2019, Imigrasi Singkawang telah menerapkan sistem online dalam proses pengajuan pemohon pasport dengan kuota 120 pemohon dalam satu hari kerja.
Dengan sistem online sangat baik sekali dibanding dengan sistem manual karena sudah jelas siapa yang datang untuk membuat pasport.
"Tidak ada lagi berkaitan dengan calo atau pihak ketiga," tuturnya.
Imigrasi Singkawang juga menyediakan petugas di depan kantor untuk memberikan pembelajaran mengenai proses pemohonan pasport melalui sistem online.
Setelah foto dan wawancara, pemohon dapat mengambil pasport baru setelah tiga hari pasca pembayaran biaya pembuatan sebesar Rp 350 ribu.
Sejak adanya sistem online, Imigrasi menghendaki adanya KTP elektronik dalam proses pemohonan pasport.