Diduga Ada Oknum Calo, Imigrasi Singkawang Dapat Komplain Jual Beli Nomor Antrean Paspor
Noor Agus Hidayat mengatakan bahwa Kantor Imigrasi sudah memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat khususnya
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Polres Singkawang bersama Saber Pungutan Liar (Pungli) melakukan monitoring ke Kantor Imigrasi Klas II, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (11/9/2019).
Namun bagi yang belum memiliki KTP elektronik masih bisa mengajukan permohonan sepanjang memiliki surat keterangan perekaman asli.
Nanti petugas akan melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Apabila itu sah kita layani," jelasnya.
Sementara proses perpanjangan pasport tidak jauh berbeda, hanya untuk pasport pengeluaran tahun 2009 ke atas, cukup membawa pasport dan KTP.
Pemohon khusus berasal dari Kota Singkawang. Namun terkadang juga ada dari Kubu Raya, Pontianak dan Sambas, tergantung mereka pada masuk onlinenya itu.
"Pemohon ini lebih banyak tujuann negara ke Malaysia biasa jalan jalan dan berobat," ungkapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak