Breaking News

Wabup Ontot Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan 2019 ke Dewan

Terutama, lanjut Ontot, berkaitan dengan penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumya dan defisit anggaran pada APBD murni.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot saat menyerahkan Nota KUA PPAS kepada Ketua DPRD Sanggau, Jumadi di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (2/9/2019) 

"Pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah itu bertambah Rp17,900 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp1,634 triliun atau bertambah 1,09 persen.

Dana bagi hasil pajak/bukan pajak tidak mengalami perubahan atau ditargetkan sama dengan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 82,409 miliar, dana alokasi umum tidak mengalami perubahan atau ditargetkan sama dengan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 843,057 miliar.

"Dana alokasi khusus dalam rancangan KUA PPAS ditargetkan Rp333,077 miliar, berkurang sebesar Rp5,282 miliar atau turun 1,56 persen dari target APBD tahun anggaran 2019 yang dianggarkan sebesar Rp338,360 miliar, "tuturnya.

Dikatakanya, Penurunan target pendapatan dana alokasi khusus, terjadi pada DAK non fisik untuk menyesuaikan dengan jumlah SILPA APBD tahun anggaran 2018 yang bersumber dari sisa DAK Non Fisik tahun anggaran 2018.

Penyesuaian anggaran DAK non fisik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK 07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018.

Baca: Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI, Polres Sanggau Gelar Doa Bersama

Baca: Musyawarah Masyarakat Adat Wilayah Kalbar III, Bupati Sanggau: Masyarakat Adat Harus Berdaulat

"Berdasarkan rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2019, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,774 triliun, bertambah Rp70,813 miliar dari rencana belanja dalam APBD tahun anggaran 2019 yang dianggarkan sebesar Rp1,703 triliun atau naik 4,16 persen," katanya.

Penambahan belanja daerah tersebut, lanjut Ontot, diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah berdasarkan urusan pemerintahan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintah fungsi penunjang.

"Urusan wajib pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp608,747 miliar, bertambah Rp20,352 miliar dari jumlah anggaran pada APBD 2019 yang dianggarkan sebesar Rp588,394 miliar. Urusan wajib bukan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp81,873 miliar, bertambah Rp13,423 miliar dari jumlah anggaran pada APBD murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp68,450 miliar, "ujarnya.

Selanjutnya, kata Ontot, urusan pilihan dianggarkan sebesar Rp38,358 miliar, bertambah sebesar Rp 1,350 miliar dari jumlah anggaran pada APBD murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp 37,008 miliar.

Urusan pemerintah fungsi penunjang dianggarkan sebesar Rp 123,287 miliar, bertambah Rp3,982 miliar dari jumlah anggaran pada APBD murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp 119,304 miliar.

“Selain perubahan pada belanja program dan kegiatan berdasarkan urusan pemerintahan tersebut, perubahan belanja daerah juga terjadi pada belanja pegawai, belanja hibah dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa,” tegasnya.

Dalam rancangan perubahan KUA PPAS untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp922,324 miliar, bertambah sebesar Rp31,716 miliar dari jumlah anggaran pada APBD murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp 890,607 miliar.

Baca: Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau Gelar Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Rabies

Baca: PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau Harus Ada Pengawasan, Seleksi Dewas Digelar

“Berdasarkan perbandingan antara target pendapatan daerah dan rencana belanja daerah yang tertuang dalam rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2019 ditetapkan defisit anggaran sebesar Rp 121,777 miliar yang akan ditutupi dari pembiayaan netto,”ujarnya.

Ontot menambahkan, Anggaran pembiayaan daerah yang tertuang dalam perubahan KUA-PPAS terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan tersebut adalah pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran.

"Jumlah penerimaan pembiayaan yang ditargetkan dalam rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2019 sebesar Rp135,277 miliar, bertambah Rp 55,412 miliar atau naik 69,38 persen yang bersumber dari SILPA tahun anggaran 2018 setelah diaudit BPK-RI, "katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved