Operasi Patuh Kapuas 2026 Digelar 8-21 Juni, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

AKP Cahya Purnawan menyampaikan, operasi ini adalah dalam rangka meningkatkan disiplin, dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
RAZIA KENDARAAN - Himbauan operasi patuh Kapuas 2026, yang akan berlangsung dari tanggal 8-21 Juni 2026. Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, Cahya Purnawan, mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Kapuas Hulu melalui Satlantas Polres Kapuas Hulu akan menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 pada 8–21 Juni 2026. 
  • Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  • Kasat Lantas Kapuas Hulu, Cahya Purnawan, mengatakan pelaksanaan operasi akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, disertai penegakan hukum.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, Cahya Purnawan, mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, operasi juga diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Terpenting lagi yaitu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Juni 2026.

Baca juga: Polnep Kapuas Hulu Sosialisasikan Masker Anti Gas Beracun untuk Petani Kratom

Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas," katanya.

9 Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Kapuas 2026

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Kapuas 2026:

1. Penggunaan Ponsel Saat Berkendara

Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi atau berkendara karena berpotensi mengganggu konsentrasi.

2. Pengendara di Bawah Umur

Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak yang belum memenuhi syarat usia dan kepemilikan SIM.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Sepeda motor yang membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan.

4. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol atau Narkotika

Pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh zat terlarang.

5. Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

6. Tidak Melengkapi Administrasi Kendaraan

Pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki dokumen kendaraan dan identitas berkendara yang sah.

7. Tidak Menggunakan Perlengkapan Keselamatan

Meliputi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

8. Penggunaan Knalpot Brong

Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau menghasilkan kebisingan berlebihan.

9. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Imbauan Satlantas Kapuas Hulu

Kasat Lantas menegaskan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Melengkapi surat-surat kendaraan.

  • Mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.

  • Menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.

  • Mengedepankan etika dan sikap tertib di jalan raya.

"Tertib berlalu lintas adalah kunci keselamatan bersama," tegasnya. (rul).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved