Pemecatan Alexius Akim
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Muhammad Firdaus
Lebih lanjut, diungkapkannya, bahwa penyelengara dan dirinya Alexius Akim dituduh melakukan tindak pidana Pemilu.
Dituduh melanggar Pasal 505, Pasal 532, Pasal 539, Pasal 551, Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 ttg Pemilu tanggal 31 Juli 2019 Bawaslu mengeluarkan surat No : 1308/Bawaslu/SJ/PM.06.00/VII/2019 pegaduan Maria Lestrai, S.Pd melalui Nidia Candra di hentikan oleh Bawaslu RI.
Diduga, ungkapnya, dihentikan laporan membuktikan jika Maria Lestari melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut.
"Selanjutnya yang menarik adalah DPP PDI Perjuangan merasa saja jika apa yang disampaikan oleh Maria Lestari sendiri dan kuasanya sebuah 'kebenaran' dan selanjutnya Alexius Akim di pecat," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan dalam rapat pleno penetapan DPR RI terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.
Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I yakni Alexius Akim dan Michael Jeno.
Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.
"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).
KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, pun menerima permohoan tersebut.
"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.
KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.
"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.
"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.