Pemecatan Alexius Akim
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Muhammad Firdaus
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
PONTIANAK - Dipecat dari PDI Perjuangan, Alexius Akim yang seharusnya mendapatkan kursi kedua dari PDI Perjuangan untuk DPR RI Dapil 1 Kalbar buka suara.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini sebagai sebuah kesewenang-wenangan, dan bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oknum DPP PDI Perjuangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kadernya sendiri, yaitu saya, Alexius Akim."
"Sehingga melanggar prinsip demokrasi dan jauh dari nilai nilai keadilan, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Alexius Akim berdasarkan rilis tertulis yang diterima melalui kuasa hukumnya, Minggu (01/09/2018).
Ia pun mengungkapkan jika sampai saat ini belum menerima surat pemecatan tersebut.
Sehingga proses pemecatan terhadap dirinya merupakan tindakan yang sangat berlebihan dan merendahkan nilai nilai demokrasi dan mempermalukan orang-orang baik yang ada di DPP PDI Perjuangan.
Tindakan dan perbuatan ini, lanjutnya, diduga mencederai konsep demokrasi bermoral yang ada di Indonesia.
Ia pun berharap agar partai politik (Parpol) tidak mengulangi lagi tindakan ini kepada siapapun karena dinilai sangat tidak manusiawi.
Ia menuding bahwa hanya karena suka dan tidak suka kepada seorang Alexius Akim selanjutnya mengorbankannya, padahal sama sekali tidak salah.
"Bahwa oknum PDI Perjuangan diduga telah melakukan intimidasi dan tekanan sebelum mengeluarkan surat pemecatan atas diri Alexius Akim dengan memaksa agar yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu," katanya.
"Tekanan dari beberapa oknum DPP PDI Perjuangan agar saya bertanda tangan pada surat pengundurkan diri ditolak."
"Karena saya merasa semua proses pemilihan legislatif telah saya ikuti sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang berlaku," paparnya.
Selanjutnya, kata dia, Kuasa Hukum Maria Lestari sudah mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh penyelengara dan Bawaslu di semua tingkatan telah memberikan putusan.
Terakhir, lanjutnya, pengaduan Kuasa Maria Lestari ke Gakkumdu Bawasu RI di hentikan karena bukti-bukti yang di jadikan bukti oleh Kuasa Maria Lestari tidak memenuhi syarat formil dan materil.