Pemecatan Alexius Akim
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Muhammad Firdaus
* Lasarus - PDIP
* Krisantus Kurniawan - PDIP
* Adrianus Asia Sidot - Golkar
* Yessy Melania - NasDem
Lasarus Angkat Suara
Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan Kalbar.
Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.
Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika memang sengketa tersebut ada saat sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.
Selain itu pula, disaat yang bersamaan ia juga merupakan caleg DPR RI dengan dapil berbeda.
Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus Angkat Suara
Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan Kalbar.
Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.
Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika memang sengketa tersebut ada saat sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.
Selain itu pula, disaat yang bersamaan ia juga merupakan caleg DPR RI dengan dapil berbeda.
Keberatan atas Putusan Bawaslu Kalbar, Caleg PDIP Maria Lestari Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berencana meninjau pengajuan koreksi putusan Bawaslu Kalbar.
Hal ini menyusul rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) disahkan dengan catatan keberatan dari saksi PDI Perjuangan.
Keberatan diungkapkan seorang saksi PDI Perjuangan saat pembacaan rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalbar di kantor KPU RI, Minggu (12/5/2019).
Saksi itu mengaku, merasa ada kerugian suara calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Maria Lestari dari daerah pemilihan Kalbar I.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu.go.id, menurutnya ada indikasi penambahan dan pengurangan suara antarinternal caleg PDI Perjuangan di enam kecamatan di Kabupaten Landak.
"Secara administratif catatan keberatan tetap disampaikan tapi hasilnya (rekap penghitungan Kalbar_red) tetap disahkan," ujar pimpinan rapat pleno Hasyim Asyari di Kantor KPU RI Menteng Jakarta, Minggu (12/5/2919).
Dugaan pelanggaran administratif itu sebenarnya telah diputuskan Bawaslu Provinsi Kalbar.
Dalam pembacaan putusan pada Kamis (9/5/2019) Bawaslu Kalbar menyatakan laporan dari Maria Lestari yang merasa dirugikan, tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Alasannya, data form DA1 dan DB1 saksi PDI Perjuangan tersebut berbeda dengan form DA1 dan DB1 milik KPU Kalbar selaku terlapor dan Bawaslu Kalbar.
Selain itu, diketahui saksi PDI P ketika rekapitulasi penghitungan Kabupaten tidak menandatangani form tersebut.
"Berdasarkan itu Bawaslu memutuskan laporan tidak terbukti," cetus perwakilan Bawaslu Kalbar yang menghadiri rapat pleno KPU RI.
Meski begitu, Maria tetap keberatan dengan putusan Bawaslu Kalbar. Karenanya, dia mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kalbar ke Bawaslu RI.
Pengajuan laporan ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
"Memang pada hari Jumat (10/5/2019) ada keberatan koreksi (Maria) ke Bawaslu RI. Tapi, belum teregistrasi karena masih ada persyaratan yang kurang," ungkap Fritz.
Dia menjelaskan, pengajuan koreksi putusan Bawaslu daerah diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Baginya, pengajuan koreksi putusan tersebut hanya dibolehkan dalam jangka waktu tiga hari sejak putusan dibacakan Bawaslu daerah.
"Pada saat ini (permohonan koreksi) belum diregitrasi. Hari Senin akan langsung diregistrasi. Nanti kalau memang terpenuhi maka akan kami putuskan hari Senin terkait dengan persiapan yang terjadi di Kalbar," pungkasnya. (*)