Pokja: Wajar Bawaslu Ajukan Permohonan Revisi UU Pilkada
Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Demokrasi Kalimantan Barat, Giat Anshorrahman mengatakan wajar jika Badan Pengawas Pemilu
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Pokja: Wajar Bawaslu Ajukan Permohonan Revisi UU Pilkada
SAMBAS - Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Demokrasi Kalimantan Barat, Giat Anshorrahman mengatakan wajar jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta UU Pilkada di Revisi.
"Kalau kita kilas balik kebelakang pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, memang kewenangannya Berbeda. Khususnya poin yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini terkait desakan revisi UU Pilkada oleh jajaran Bawaslu," ujarnya, Minggu (1/9/2019).
"Jika kita melihat UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota secara kelembagaan sangat gagah. Namun berbeda dengan UU Pilkada yang masih menggunakan Panwas Kabupaten/Kota yang kewenangan tidak seaktif di Pemilu 2019," ungkapnya.
Dengan demikian, Giat berpandangan wajar jika Bawaslu mendesak agar UU Pilkada di Revisi.
"Sehingga sangat wajar apabila jajaran Bawaslu mendesak UU Pilkada yang lalu segera di Revisi. Bagi saya itu memang wajib di Revisi sesegera mungkin jika ingin proses Pilkada 2020 berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
"Bahkan kita ikut mendorong jika Bawaslu ingin mengajukan aturan larangan bagi orang yang pernah tersangkut korupsi untuk menjadi Calon pada Pilkada 2020," tambah Giat.
Baca: Bawaslu Sambas Minta UU Pilkada Direvisi
Baca: Grab Gelar Konvoi Keliling untuk Rayakan Kemerdekaan di Pontianak
Baca: Seniman Singkawang Hadirkan Kinematek Singkawang di Galeri Bermuda
Ia menuturkan, Bawaslu sebagai sebuah lembaga memang harus diperkuat sehingga integritas dan kualitas demokrasi bisa tercapai.
Oleh karenanya, kehadiran Bawaslu menjadi penting untuk menciptakan Pesta Demokrasi yang Luber dan Jurdil.
"Sebagaimana kewenangannya, Bawaslu tidak hanya lembaga yang mengawasi proses penyelenggaraan Pesta Demokrasi. Lebih dari itu Bawaslu mempunyai tanggungjawab pencegahan dan penindakan atas pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada," katanya.
"Kita menginginkan Bawaslu kuat secara kelembagaan melalui aturan dan kinerja mereka. Jangan sampai Bawaslu di Pilkada nanti kuat secara aturan, tapi dalam hal kinerja malah mengecewakan. Melalui kinerja-kinerja Bawaslu itulah bisa meningkatkan kepercayaan dan dukungan kepada masyarakat," bebernya.
Dengan demikian, Giat berharap agar pilkada 2020 bisa lebih baik dari pada Pemilu serentak 2019. Perbaikan itu kata Giat dalam semua aspek, termasuk masalah penindakan dan pencegahan.
"Saya berharap Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pilkada 2020 harus lebih baik daripada Pemilu 2019, baik dalam hal penindakan maupun pencegahan," ungkapannya.
Sebelumnya, ia menerangkan jika masyarakat melihat Bawaslu pada Pemilu serentak kemarin. Bawaslu hanya cari aman, terutama dalam hal penindakan.
"Kita menemukan banyak anggapan masyarakat bahwa pada Pemilu 2019 Bawaslu Kabupaten/Kota dinilai cari aman, khususnya pada proses menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemilu, administrasi maupun lainnya," katanya.