Polda Kalbar Tetapkan 52 Tersangka Karhutla, Satu Pimpinan Perusahaan Kena Periksa

Kapolda menerangkan dari 52 tersangka yang diamankan tersebut dari total 44 kasus, yakni sebanyak 43 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SEPTI DWISABRINA
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono dan Ketua Forum Komunikasi Kebakaran, Ateng Tanjaya, Rabu (24/07/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali bertambah. Hingga kini Polda Kalbar telah menetapkan 52 orang tersangka.

Sedangkan jumlah kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Polda Kalbar mencapai 44 kasus. Dari 52 orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, seorang tersangka Karhutla merupakan pemilik perusahaan yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.

"Pemilik perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur kesengajaan dalam membakar hutan dan lahan di wilayah konsensinya," kata Didi saat gelaran kasus di Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019) sore.

Dirinya tidak berkomentar banyak mengenai penanganan karhutla di Kalbar ini, hanya saja kata Didi, pihaknya akan menindak hukum terhadap para tersangka ini. Dengan ketentuan harus melalui penyelidikan dan penyidikan untuk memenuhi alat bukti.

"Jadi tidak bisa ujuk-ujuk begitu saja (dalam menetapkan tersangka). Dalam melakukan penyelidikan kita harus mengikuti hukum formalnya, nanti akan disidik," katanya.

Begitu juga mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para tersangka ini, dia mengatakan akan sesuai dengan vonis dan keputusan hukum nantinya.

"Inikan ada sanksi ini-sanksi ini," tukas Irjen Pol Didi Haryono.

Kapolda menerangkan dari 52 tersangka yang diamankan tersebut dari total sebanyak 44 kasus, yakni sebanyak 43 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi

“Kepolisian terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi,” tukasnya.

Sementara itu, lanjut Didi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat hingga saat ini sudah menyegel sepuluh perusahaan perkebunan dan HTI yang di lokasinya terdapat titik api.

"Saya lupa perusahaan apa itu nanti tanyakan sama Krimsus saja," ujarnya.

Baca: Polda Kalbar Siapkan Tim INAFIS Selidiki Kebakaran Pasar Pemangkat

Baca: Kebakaran Pasar Pemangkat Sedot Perhatian Warga, Ada yang Spontan Ikut Bantu Padamkan Api

Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengancam akan menyegel perkebunan atau perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahan konsesinya sengaja atau dibiarkan terbakar, sehingga berdampak kabut asap dan merusak lingkungan.

"Saya akan tindak tegas kepada perkebunan dan perusahaan HTI yang lahan konsesinya masih terbakar, yakni berupa penyegelan dan lahan itu tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved