Polda Kalbar Tetapkan 52 Tersangka Karhutla, Satu Pimpinan Perusahaan Kena Periksa
Kapolda menerangkan dari 52 tersangka yang diamankan tersebut dari total 44 kasus, yakni sebanyak 43 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Didit Widodo
Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin perusahaan itu, kalau memang terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran lahannya terbakar hingga menyebabkan kabut asap saat ini.
Gubernur juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi Karhutla, maka dibuat Peraturan Gubernur tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Dalam Pergub tersebut tentunya akan memberatkan perusahaan atau koorporasi yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan," ujarnya.
Sejauh ini Pengamat Kebijakan Publik Dr Erdi MSi menilai, kinerja pemerintah Kalimantan Barat sangatlah baik. Karena menurutnya, di antara 34 Provinsi se-Indonesia yang telah memiliki Perda tentang Karhutla, salah satunya adalah Pemerintah Kalimantan Barattyang menangani persoalan Karhutla.
"Oleh karena itulah, saya mengatakan pemerintah Kalimantan Barat sangat bagus. Itu diteken oleh Ustman Jafar yang pada waktu itu menjabat sebagai Gubernur, hingga sampai sekarang perda ini masih eksis tentang Karhutla, bahwa sudah ada larangan membakar," ungkapnya.
Menurutnya, kasus Karhutla merupakan kasus yang sangat berdampak negatif. Terutama dampak Karhutla pada asap dan asap pun menjadi kabut asap yang pergi kemana-mana. Sehingga Ia menilai, jika masalah kebakaran terjadi, maka tidak akan ada yang mampu untuk melokalisir masalah tersebut.
"Asap menimbulkan kabut asap pergi kemana-mana. Hingga tidak ada yang mampu melokalisir. Ini yang menjadi persoalan nasional dan bahkan persoalan regional antara bangsa asian, kabut kita dikirim ke Malaysia. Sehingga menimblkan persoalan bangsa," pungkasnya.