Sutarmidji Sebut 10 Perusahaan Terancam Sanksi Hingga Cabut Izin Karena Lahannya Terdeteksi Hotspot

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bukan sekedar isapan jempol semata mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE
Gubernur Sutarmidji Wacanakan Bangun Duplikasi Jembatan Kapuas I di 2020, Tantang Pemkot Pontianak 

Sutarmidji Sebut 10 Perusahaan Terancam Sanksi Hingga Cabut Izin Karena Lahannya Terdeteksi Hotspot

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bukan sekedar isapan jempol semata mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin dan sanksi terhadap perusahaan yang membakar lahan.

Saat ini ada 10 perusahaan yang telah dirilis Pemprov Kalbar dimana dalam lahan konsesi mereka terdeteksi titik panas.

Adapun perusahaan tersebut tersebar di beberapa kabupaten seperti, Ketapang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu.

Daftar perusahaan yang dirilis Pemprov Kalbar karena terdeteksi titik panas berdasarkan satelit LAPAN dengan tingkat kepercayaan 80-100 persen.

Baca: AAUI Pontianak Gelar Workshop Bedah Polis Asuransi Umum untuk Tingkatkan Literasi dan Penetrasi

Baca: Hasil & Klasemen Liga 2 Terbaru - Perserang Gagal Kudeta Cilegon, Persita Salip BaBel United & PSCS

Baca: Pengoptimalan Hutan Desa Menuju Desa Mandiri

PT Mitra Austral Sejahtera (Sanggau).
PT Kapuasindo Palm Industry (Kapuas Hulu).
PT Sumatera Jaya Agro Lestari (Sanggau).
PT Global Kalimantan Makmur (Sanggau).
PT Bumi Tata Lestari (Sanggau).
PT Sawit Kapuas Kencana (Kapuas Hulu).
PT ARRTU Borneo Perkebunan (Ketapang).
PT Putra Sari Lestari (Ketapang).
PT Sinar Karya Mandiri (Ketapang).
PT Agro Sukses Lestari (Sintang).

Sutarmidji meminta perusahaan yang terdeteksi ada titik panas untuk segera memberikan klarifikasi dan menanggulanginya.

"Mereka disilakan klarifikasi dan kalai dalam waktu 3x24 jam masih ada api disitu, saya akan sanksi tegas. Mereka jangan main-main aja, yang enak mereka dan yang repot kita, karena yang sakit masyarakat akibat udara tak sehat," tegas Midji mengultimatum pihak perusahaan, Rabu (7/8/2019).

Ia menegaskan kalau ia boleh mencabut perizinannya, maka akan dicabut dan bagi yang kewenangan dipemerintah tingkat lainnya maka ia pastikan akan merekomendasikan untuk pencabutan izinnya.

"Perusahaan yang bandel saya pasti akan cabut izinnya," tegas Midji.

Baik dibakar sengaja ataupun tidak, maka korporasi akan diberikan sanksi tegas. Ia tidak mau tahu, apabila lahan yang ada berada diwilayah konsesi dan terbakarnya sengaja atau tidak ia pastikan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan.

"Gak mungkin itu terbakar sendiri, 99 persenkan pasti ulah manusia kebakaran. Kalau terbakar saye pastikan akan sanksi perusahaan itu, saye tinggal lihat koordinatnye dimane. Mereke jangan piker saye gertak ja, saye pastikan akan berikan sanksi," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved