Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Tersangka Langsung Diproses Hukum

Tersangka AB (46) asal Kubu Raya harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (3/8/2019) kemarin. 

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Tersangka Langsung Diproses Hukum

KUBU RAYA - Tersangka AB (46) asal Kubu Raya harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Ia diamankan petugas kepolisian Polsek Sungai Raya lantaran terlibat dalam kasus pembakaran lahan di Gang Permata Dusun Wonodadi 2 Kec Sui Raya, Minggu (04/08/2019).

Ayah dua anak ini mengaku bakar 2,5 Ha lahan perkebunan akan berakibat fatal.

"Saya ada punya lahan di Wonodadi 2 itu sedikit, buka 50 panjang 80 ditebas, niat saya mau taman jagung. Terus timbul niat saya mau bakar, karena saya anggap itu, bisa teratasi dan tidak menjalar apinya karena rumputnya tipis-tipis, saya bakar, tumpuk-tumpuk itu kan, kurang lebih ada 10 titik. saya tumpuk-tumpuk api, rumput kering, saya bakar, terus dalam perjalanan bakar ini, tiba-tiba ada angin datang kencang, niup bawa api. Terus ke tempat tetangga, yang pas di sebelahnya tu kering juga (lahannya). Jadi api itu menjalar," ujarnya diikuti suara nafas yang terengah-engah.

Saat melihat api mulai menjalar, dengan sekuat tenaga, ia mencoba untuk memadamkannya. Namun naas, Api dengan cepat membumbung tinggi, dengan sigap ia meminta tolong kepada warga sekitar agar menghubungi pihak yang berwenang.

"Tapi ndak mampu, karena apinya makin besar, jadi saya keluar kedepan, berjalan minta tolong kepada warga, hubungi petugas Babin Sungai Raya.Saya minta tolong padamkan api," ujarnya kepada wartawan Tribun di ruangan Polresta Pontianak.

Lebih kurang satu jam berlalu, petugas pun datang tiba di lokasi kejadian peristiwa. Ia sempat berdialog dengan petugas, mengaku jika api berasal dari lahan perkebunannya. Semua ini di luar prediksinya, awalnya ia mengira hanya api kecil.

Baca: TRIBUNWIKI: 5 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Terpilih, Dapil Sambas 4

Baca: TRIBUNWIKI: 11 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Terpilih, Dapil Sambas 3

Baca: LIVE SCTV Indonesia Vs Filipina Piala AFF U18 2019! Sutan Zico, David Maulana, Bagus Kahfi Cetak Gol

"Saya bilang tadi saya ada bakar ini, api dari saya, saya kasi tau untuk bantu minta padamkan, (di sana) ada tanaman nanas,kayak pinang, sawit, pokok batas tanah saya," imbuh pria 46 tahun ini.

Dari penuturan tersangka, saat kejadian berlangsung ada beberapa anggota tentara serta Babin Sungai Raya yang datang, namun menurutnya tidak ada yang bisa diperbuat untuk memadamkan api.

Setelah itu, ia langsung diminta untuk menuju Polisi Sektor (Polsek) Sungai Raya memberikan keterangan. Tak disangka, akhirnya ia langsung diproses secara hukum.

Merasa sangat sedih sekaligus terpukul hingga harus berurusan dengan pihak berwajib. Jauh di lubuk hatinya, ia sudah meniatkan untuk berkata yang sebenarnya.

"Niat saya, saya ini jujur ngomongnya, tapi saya tidak tahu jadinya kayak gini, jadi saya di proses sampai gini, saya sedih sampai saat ini," ungkapnya Lirih.

Pria yang juga merupakan karyawan di satu diantara perkebuan BUMN ini mengatakan rencana awalnya ia ingin menanam jagung. Agar dapat tumbuh subur. Bahkan terang-terangan ia mengaku paham dengan kondisi Karhutla saat ini, namun beralasan jika wawasan pengetahuan tentang membuka lahan tanpa membakar, masih sangat minim.

"Saya paham, cuma saya ndak tau lah ngapa (terjadi), saya nyesal. Saya sangat-sangat nyesal, demi Allah. Saya ndak ada niat mau kayak gini. Salah saya juga. Mungkin itulah, Allah nak liatkan saya, oh jangan gini nanti jadi gini," ungkapnya menyesal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved