Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Tersangka Langsung Diproses Hukum
Tersangka AB (46) asal Kubu Raya harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Editor:
Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (3/8/2019) kemarin.
Dengan suara bergetar, ia memohon untuk dibebaskan, karena sejak awal ia telah menunjukkan itikad baik dengan cara meminta bantuan kepada petugas berwenang jika ada kebakaran lahan.
"Saya minta tolong itikad baik saya di hargailah, saya tetap mengaku salah. Saya berharap saya bisa di bebaskan. Saya malu rasanya, tapi saya bukan penjahat di sini, mohon maaf, saya bukan penjahat," tuturnya dengan wajah tertunduk.