Amankan 400 Butir Pil Ekstasi, BNN Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Pontianak

"Pada kenyataannya memang pengendali dari narkotika yang saat ini kita tanggani masih di dalam lapas kelas II A Pontianak," ujarnya.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Anida Sari 

Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB tim BNNP Kalbar berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Pontianak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka Acai. 

Dari pengakuannya, Ac membenarkan perintah tersebut kepada ERS. Yang mana Ac memerintahkan ERS mengambil barang haram tersebut dari Hn yang dibelinya dari seorang toke, warga Malaysia. Sementara uang yang digunakan adalah uang dari tersangka narapidana Lapas Kelas II A atas nama orang lain berinisial Kn .

Untuk diketahui, dalam menjalani proses hukum, Ac saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas II A Pontianak selama tujuh tahun atas tindak pidana pembunuhan di Entikong. Tersisa sekitar 1,5 tahun lagi dirinya akan bebas. 

"Hanya sisa satu tahun setengah dan tersandung lagi kasus narkoba," tutup Anita. 

Dengan adanya kasus ini, terhitung sejak Januari hingga Juli 2019, BNNP Kalbar telah berhasil mengungkap setidaknya 16 kasus dengan barang bukti sabu seberat 113 Kilogram dan ekstasi sekitar 150 ribu butir.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved