Amankan 400 Butir Pil Ekstasi, BNN Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Pontianak
"Pada kenyataannya memang pengendali dari narkotika yang saat ini kita tanggani masih di dalam lapas kelas II A Pontianak," ujarnya.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Amankan 400 Butir Pil Ekstasi, BNN Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Pontianak
PONTIANAK - Pada press release pemusnahan barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Selasa (9/7/2019) ditemukan fakta bahwa para tersangka diketahui menjalankan transaksi dari dalam lapas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Anida Sari. Ia mengatakan, dalam kejadian ini setidaknya ada tiga tersangka, di mana dua tersangka lainnya merupakan narapidana Lapas Kelas II A dengan barang bukti berjumlah 400 butir ekstasi.
"Pada kenyataannya memang pengendali dari narkotika yang saat ini kita tanggani masih di dalam lapas kelas II A Pontianak," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka berkomunikasi melalui handphone, namun dirinya tidak bisa memastikan dari mana dan bagaimana handphone tersebut didapatkan oleh napi yang berada di dalam lapas.
Baca: BNN Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 3 Tersangka
Baca: 2019 Baru Sampai Mei, BNN Kalbar Sudah Amankan Lebih dari 113 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi
"Dari keterangan kalau untuk jual beli masih bisa ditutup tapi kalau untuk berkomunikasi diluar, mereka menyewa handphone untuk berkomunikasi. Mungkin para napi yang punya handphone yang bisa mereka sewa. Kita juga masih menyelidiki pelaku menyewa handphone dari siapa," ungkapnya.
Penangkapan tersangka bermula pada Jumat (21/6/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. BNN Provinsi Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang membawa Narkotika dari Entikong menuju Pontianak menggunakan mobil Suzuki Swift warna hitam.
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak menyebar di sekitaran Jalan Trans Kalimantan Km 11.
"Karena informasinya mobil yang disebutkan informan akan menggunakan jalan trans kalimantan menuju ke pontianak," katanya.
Lalu pada pukul 17.50 WIB, lanjut dia, ciri-ciri mobil sesuai informasi yang diterima BNNP Kalbar terlihat bergerak melintas di sekitar lokasi. Kemudian, tepat di depan sebuah tokok buah di Km 11 pinggir jalan Trans Kalimantan, kecamatan Kuala Ambawang, kabupaten Kubu Raya tim menghentikan mobil tersebut.
Baca: 2 Tersangka Dihadirkan Pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh BNN Kalbar
Baca: Terkait Pengungkapan Narkoba Ratusan Kilo, Kapolda Didi Haryono Datangi BNN Kalbar
Kebetulan jalan pada saat itu sedang padat, jadi kita memberhentikan mobil tronton membawa peti kemas, yang kebetulan mobil yang diincar ada di belakang truk tersebut," kata Anita.
Dari hasil penggeledahan, ditemukanlah empat bungkus ekstasi yang dikemas dalam kantong plastik klip kecil dengan masing-masing memuat 100 butir ekstasi, dan disimpan oleh tersangka ke dalam tas selempang yang dibawanya.
Setelah dimintai keterangan oleh petugas, tersangka ini diketahui berinisial ERS. Anida mengatakan, ektasi tersebut diakui tersangka diterimanya di desa Balai Karangan dari seseorang berinisial Hn atas perintah seorang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial Ac.
Begitu juga dengan mobil yang digunakan oleh ERS, merupakan mobil taksi gelap sewaan yang dikendalikan dari dalam lapas dan rencananya mobil dan tersangka ini langsung bergerak menuju lapas untuk menyerahkan barang haram tersebut.
"Hal ini sesuai dengan keterangan ERS, yang mengaku disuruh mengambil serta mengantar ekstasi tersebut ke lapas, dan diserahkan pada Acai yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Pontianak," ujarnya.
Baca: Sinergi dan Soliditas, Polsuspas Apel Bersama dengan Polda dan BNN Kalbar
Baca: Sejak 2016 Hingga 2019, BNN Kalbar Sudah Musnahkan 110 Kg Sabu
Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB tim BNNP Kalbar berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Pontianak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka Acai.
Dari pengakuannya, Ac membenarkan perintah tersebut kepada ERS. Yang mana Ac memerintahkan ERS mengambil barang haram tersebut dari Hn yang dibelinya dari seorang toke, warga Malaysia. Sementara uang yang digunakan adalah uang dari tersangka narapidana Lapas Kelas II A atas nama orang lain berinisial Kn .
Untuk diketahui, dalam menjalani proses hukum, Ac saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas II A Pontianak selama tujuh tahun atas tindak pidana pembunuhan di Entikong. Tersisa sekitar 1,5 tahun lagi dirinya akan bebas.
"Hanya sisa satu tahun setengah dan tersandung lagi kasus narkoba," tutup Anita.
Dengan adanya kasus ini, terhitung sejak Januari hingga Juli 2019, BNNP Kalbar telah berhasil mengungkap setidaknya 16 kasus dengan barang bukti sabu seberat 113 Kilogram dan ekstasi sekitar 150 ribu butir.