Bocah Asal Pontianak Tenggelam di Sungai Boyan, Warga Temukan Jenazahnya di Lubuk Buaya
Seorang bocah diketahui bernama Alif berusia satu tahun delapan bulan ditemukan tewas tenggelam di Lubuk Buaya, Jalan Boyan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.
Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.
Dirinya mengatakan dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, menjadikan barang bukti kuat bahwa rumah itu merupakan tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang degan modus kawin kontrak.
"Ini juga dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.
Baca: Residivis Kambuhan Ini Kembali Dilumpuhkan Jatanras Polresta Pontianak
Baca: Jordi Onsu Rayakan Ulang Tahun Mewah di Singapura, Sarwendah Sampai Curhat Seperti Ini
Ia melanjutkan, jika modus kawin kontrak ini benar, apalagi pernikahan tersebut merupakan antara WNA dan WNI maka semestinya harus melalui aturan.
Hal ini yang akan menjadi fokus utama sementara pihaknya, terutama Ditreskrimum.
Nantinya, kata dia, dari aturan-aturan tersebut akan disesuaikan dengan data-data lapangan yang ditemukan.
Baik dari kedatangannya WNA tersebut, siapa sponsornya, hingga dokumen-dokumen pendukung.
"Tolong juga dipantau dan ikuti perkembangan kasus ini, siapa tahu ada yang lainnya," kata dia.
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya juga saat ini sudah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi kasus ini terjadi.
Sebab, berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini biasanya mengarah pada satu etnis, di wilayah Kota Singkawang, Sungai Duri Kabupaten Bengkayang dan Sungai Pinyuh.
"Tapi saat ini sudah bergeser ke Kota Pontianak," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani menjelaskan terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat.
Masyarakat merasa curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkontrakkan dengan seorang korbannya serta satu lagi perempuan yang diduga kuat agen.
"Korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini diiming-imingi akan mendapatkan uang dengan jumlah jutaan rupiah," katanya.
Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilanjutkan ke proses hukum. (*)